PTUN Batalkan SK Menhukham Tentang Moratorium Remisi
Wakili Napi, Yusril Menang Lagi
Rabu, 07 Maret 2012 – 17:01 WIB
Tujuh narapidana yang harusnya mendapat PB itu urung menghirup udara segara karena adanya kebijakan pengetatan dari Kemenhukham. Karenanya, ketujuh napi menggugat SK Menhukham itu ke PTUN, hingga akhirnya dikabulkan oleh majelis. Atas putusan itu pihak Kemenhukham masih menyatakan pikir-pikir.
Sementara Yusril menegaskan bahwa putusan PTUN itu tak hanya berlaku untuk para penggugat. "Ini berimplikasi pada para napi lainnya," ucap guru besar Ilmu Hukum di Universitas Indonesia itu.
Bagi Yusril, bukan kali ini saja gugatannya dimenangkan peradilan. Sebelumnya, Yusril pernah menggugat ketentuan tentang saksi meringankan di UU KUHAP. Gugatan Yusril itu dikabukan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Selain itu, mantan menteri Hukum dan HAM itu juga pernah menggugat keabsahan Hendarman Supandji sebagai Jaksa Agung di Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II. Lagi-lagi, gugatan Yusril juga dikabulkan MK sehingga Hendarman terpaksa lengser.(ara/jpnn)
JAKARTA - Gugatan Yusril Ihza Mahendra selaku kuasa hukum narapidana yang keberatan atas kebijakan moratorium remisi dan pembebasan bersyarat (PB)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polisi Belum Sampaikan Hasil Ekshumasi Jenazah Darso, Ini Alasannya
- Kolonel Laut Ade Permana Memohon kepada Panglima TNI Agar Kasusnya Ditinjau Kembali
- Diikuti 38 Negara, MTQ Internasional Siap Digelar di Jakarta
- Bea Cukai Berhasil Mencegah 7,4 Ton Narkoba Masuk Indonesia Sepanjang 2024
- Irjen Hendro Minta Anak Buah Sikat Habis Geng Motor yang Meresahkan
- Pengisian DRH NIP PPPK Sisa 18 Hari, Honorer Antre dari Subuh Tetap Tak Dapat Nomor