PTUN Batalkan SK Menhukham Tentang Moratorium Remisi

Wakili Napi, Yusril Menang Lagi

PTUN Batalkan SK Menhukham Tentang Moratorium Remisi
PTUN Batalkan SK Menhukham Tentang Moratorium Remisi
Tujuh narapidana yang harusnya mendapat PB itu urung menghirup udara segara karena adanya kebijakan pengetatan dari Kemenhukham. Karenanya, ketujuh napi menggugat SK Menhukham itu ke PTUN, hingga akhirnya dikabulkan oleh majelis. Atas putusan itu pihak Kemenhukham masih menyatakan pikir-pikir.

Sementara Yusril menegaskan bahwa putusan PTUN itu tak hanya berlaku untuk para penggugat. "Ini berimplikasi pada para napi lainnya," ucap guru besar Ilmu Hukum di Universitas Indonesia itu.

Bagi Yusril, bukan kali ini saja gugatannya dimenangkan peradilan.  Sebelumnya, Yusril pernah menggugat ketentuan tentang saksi meringankan di UU KUHAP. Gugatan Yusril itu dikabukan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Selain itu, mantan menteri Hukum dan HAM itu juga pernah menggugat keabsahan Hendarman Supandji sebagai Jaksa Agung di Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II. Lagi-lagi, gugatan Yusril juga dikabulkan MK sehingga Hendarman terpaksa lengser.(ara/jpnn)

JAKARTA - Gugatan Yusril Ihza Mahendra selaku kuasa hukum narapidana yang keberatan atas kebijakan moratorium remisi dan pembebasan bersyarat (PB)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News