PTUN Berpihak ke Ical, Ade: Jangan Lagi Rebutan Fraksi
jpnn.com - JAKARTA - Putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah mengabulkan permohonan Aburizal Bakrie yang meminta penundaan pelaksanaan SK Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang pengesahan DPP Golkar pimpinan Agung Laksono.
Menyikapi putusan tersebut, Ketua Fraksi Golkar DPR Ade Komarudin meminta semua kadernya di parlemen menaati putusan tersebut dan tidak boleh lagi ada rebutan rebutan ruang fraksi Golkar di DPR seperti yang terjadi Senin (30/3) lalu.
"Alhamdulillah untuk sementara kebenaran itu mulai tampak, keputusan akhirnya nanti dimenangkan oleh kami yang dianggap sebagai kebenaran. Saya berharap peristiwa kemarin (pendudukan fraksi) tidak terjadi kembali," kata Ade saat konferensi pers di DPR, Jakarta, Rabu (1/4).
Ade menyebutkan dengan adanya putusan sela itu maka Partai Golkar yang tercatat terakhir adalah partai Golkar di bawah pimpinan Aburizal Bakrie dan Sekjen Idrus Marham hasil Munas Riau, dan dia meminta seluruh kader mematuhinya.
"Saya mengimbau agar tetap mematuhi putusan yang berlaku. Besok siang kami akan menyampaikan putusan itu ke Menkumham," tambah Ade. (fat/jpnn)
JAKARTA - Putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah mengabulkan permohonan Aburizal Bakrie yang meminta penundaan pelaksanaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Polsek Tambusai Utara Ajak Warga di Desa Tanjung Medan Ciptakan Pilkada Damai
- AQUA dan DMI Berangkatkan Umrah bagi Khadimatul Masjid dari Enam Provinsi
- KPK Incar Pejabat BPK yang Terlibat di Kasus Korupsi Kemenhub
- PPPK Minta Regulasi Mutasi, Relokasi, dan TPP Rp 2 Juta, Berlebihankah?
- Santri Diajak Proaktif Melawan Judi Online Lewat Kampanye di Digital
- Gagal di Kasus Timah, Kejagung Jangan Cari Pengalihan Isu dengan Menumbalkan Polri