PTUN Duo Bali Nine Kandas
Prasetyo: Sejak Awal Sudah Tidak Tepat
jpnn.com - JAKARTA - Upaya dua terpidana mati perkara narkotika yang berasal dari Australia, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan untuk terbebas dari jeratan hukuman mati, kandas sudah.
Ini setelah Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta menolak ajuan PTUN yang diajukannya terhadap keputusan presiden Joko Widodo yang menolak pengampunan mereka.
Jaksa Agung HM Prasetyo juga angkat bicara menyoal penolakan PTUN itu. "Sejak awal saya bilang, tidak tepat caranya," tegas Prasetyo di kantornya, Selasa (24/2).
Prasetyo mengaku sudah pernah menjelaskan bahwa grasi, amnesti, abolisi itu merupakan hak prerogatif kepala negara yang diatur dalam konstitusi. Menurut dia, hal itu semua tergantung dari sang pemegang hak apakah mau mengampunkan atau tidak.
"Tidak ada upaya apapun yang bisa menangguhkan, dan melalui cara apapun termasuk melalui gugatan di pengadilan," ujar Prasetyo.
Dia pun tak mempersoalkan jika pihak kuasa hukum bos sindikat narkotika Bali Nine, itu mengajukan banding. "Bagi kita tidak pernah diperhitungkan. Silakan saja mau mengajukan banding. (Tapi) harus paham," kata Prasetyo. (boy/jpnn)
JAKARTA - Upaya dua terpidana mati perkara narkotika yang berasal dari Australia, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan untuk terbebas dari jeratan hukuman
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Indonesia Re Dukung Pengembangan SDM Industri Asuransi lewat Executive Training
- Ancaman TBC Melonjak, Pencegahan dan Pengobatan Harus Jadi Fokus
- Said Didu Diperiksa Polisi Gegara Kritik PSN PIK 2, Pakar Minta Publik Hormati Proses Hukum
- Kejari Bengkalis Menang Praperadilan: Proses Hukum Kasus Kredit Bank Riau Kepri Syariah Sesuai Aturan
- Menko Polkam Budi Gunawan Dukung Lemhannas Jadi Think Tank Kelas Dunia
- JDF & Ketua MPR RI Sepakat Terus Mendukung Kemerdekaan Palestina