PTUN Duo Bali Nine Kandas
Prasetyo: Sejak Awal Sudah Tidak Tepat

jpnn.com - JAKARTA - Upaya dua terpidana mati perkara narkotika yang berasal dari Australia, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan untuk terbebas dari jeratan hukuman mati, kandas sudah.
Ini setelah Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta menolak ajuan PTUN yang diajukannya terhadap keputusan presiden Joko Widodo yang menolak pengampunan mereka.
Jaksa Agung HM Prasetyo juga angkat bicara menyoal penolakan PTUN itu. "Sejak awal saya bilang, tidak tepat caranya," tegas Prasetyo di kantornya, Selasa (24/2).
Prasetyo mengaku sudah pernah menjelaskan bahwa grasi, amnesti, abolisi itu merupakan hak prerogatif kepala negara yang diatur dalam konstitusi. Menurut dia, hal itu semua tergantung dari sang pemegang hak apakah mau mengampunkan atau tidak.
"Tidak ada upaya apapun yang bisa menangguhkan, dan melalui cara apapun termasuk melalui gugatan di pengadilan," ujar Prasetyo.
Dia pun tak mempersoalkan jika pihak kuasa hukum bos sindikat narkotika Bali Nine, itu mengajukan banding. "Bagi kita tidak pernah diperhitungkan. Silakan saja mau mengajukan banding. (Tapi) harus paham," kata Prasetyo. (boy/jpnn)
JAKARTA - Upaya dua terpidana mati perkara narkotika yang berasal dari Australia, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan untuk terbebas dari jeratan hukuman
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- BAZNAS dan Ulama Palestina Perkuat Kerja Sama untuk Palestina
- InJourney Hadirkan Tarian Nusantara di TMII, Diikuti 500 Anak Dari Sabang Sampai Merauke
- Minta Eksepsi Aipda Robig Zaenudin Ditolak, JPU Tegaskan Dakwaan Sudah Sah dan Cermat
- KPK Periksa Komisaris PT Inti Alasindo Energy Terkait Kasus Korupsi PGN
- Eks Staf Ahli Pertanyakan Proses Laporan Dugaan Suap Pimpinan DPD RI ke KPK
- Prajurit TNI AL Sigap Mengevakuasi Warga Terdampak Banjir di Pesawaran Lampung