PTUN Gelar Sidang Gugatan PDIP terhadap KPU Mengenai Gibran, Begini Kata Tim Hukum

jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) melaksanakan sidang dengan agenda pemeriksaan kelengkapan administrasi dengan penggugat Tim Hukum PDI Perjuangan di Ruang Kartika, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (2/5).
Adapun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menjadi tergugat dari sidang pendahuluan di Gedung PTUN dengan nomor perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT itu.
Ketua Tim Hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun menyebut sidang kali ini untuk memeriksa dokumen pemberi dan penerima kuasa.
"Hari ini agendanya proses pemeriksaan administrasi persidangan," kata Gayus.
Mantan Hakim Agung itu menyatakan sidang pada Kamis ini bersifat tertutup. Tim Penasihat Hukum juga belum menyertakan bukti kepada hakim dalam persidangan awal.
"Nanti pada saatnya sejumlah bukti-bukti atau saksi ahli. Sekarang enggak pakai saksi dan ahli. Sejumlah ahli akan dihadirkan begitu pula tergugat. Kami sudah siapkan," ujar Gayus.
Dia menuturkan pihaknya mengajukan permohonan ke PTUN karena menganggap KPU sebagai tergugat melakukan perbuatan melawan hukum.
Satu di antaranya, KPU memakai PKPU Nomor 19 Tahun 2023 atau aturan lama ketika menerima putra Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres pendamping Prabowo Subianto.
Tim Hukum PDIP hadir dalam sidang sidang beragenda pemeriksaan kelengkapan administrasi di Gedung PTUN, Ruang Kartika, Cakung, Jakarta Timur.
- Menteri Prabowo Sebut Jokowi Bos, Guntur PDIP Ingatkan Bahaya Gerhana Politik
- Konon, Kader di Tingkat Bawah Meminta Megawati Jadi Ketum PDIP saat Kongres
- PDIP Nilai MA yang Terkesan Melindungi Hakim Djuyamto Cs Menciderai Lembaga Peradilan
- Pengamat BRIN: Wapres Gibran Berperan untuk Perkuat Demokrasi Sipil
- Kardinal Suharyo Kunjungi Hasto di Rutan KPK, Ungkap Alasan Pastoral dan Pribadi
- Pertemuan Megawati-Prabowo Bakal Memengaruhi Keputusan Hasil Kongres PDIP?