PTUN Jakarta Kabulkan Gugatan YKMI Atas Kemenkes Terkait Vaksin Halal

PTUN Jakarta Kabulkan Gugatan YKMI Atas Kemenkes Terkait Vaksin Halal
Ilustrasi - Palu Hakim (ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf)

jpnn.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memenangkan gugatan Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) berkaitan dengan Keputusan Menkes tentang penetapan jenis vaksin Covid-19.

Dalam putusannya, majelis menyatakan mengabulkan permohonan penggugat untuk seluruhnya.

"Menyatakan batal Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/1602/2022 tentang Penetapan Jenis Vaksin Untuk Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) tanggal 21 Oktober 2022 terhadap jenis vaksin yang tidak bersertipikat halal," putus majelis.

Majelis juga mewajibkan pencabutan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/1602/2022 tentang Penetapan Jenis Vaksin Untuk Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) tanggal 21 Oktober 2022 terhadap jenis vaksin yang tidak bersertifikat halal.

Kuasa hukum YKMI, Irawan Santoso, SH dari Daar Afkar Law Firm menyambut gembira putusan PTUN Jakarta tersebut.

“Ini hadiah besar umat Islam di hari Arafah, PTUN Jakarta konsisten untuk menegakkan Putusan MA terkait vaksin halal,” tegasnya di Jakarta, Selasa (27/6).

“Kemenkes harusnya tidak perlu berdalih lagi dengan adanya Putusan PTUN Jakarta ini dan wajib patuh,” lanjut pengacara asal Medan itu lagi.

Dampak dari adanya putusan PTUN tersebut, sambungnya, maka Kemenkes tidak diperkenankan mempergunakan jenis vaksin yang tidak bersertifikat halal dalam vaksinasi Covid-19.

Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memenangkan gugatan Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) terkait vaksin halal

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News