PTUN Jakarta Kabulkan Gugatan YKMI Atas Kemenkes Terkait Vaksin Halal

PTUN Jakarta Kabulkan Gugatan YKMI Atas Kemenkes Terkait Vaksin Halal
Ilustrasi - Palu Hakim (ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf)

“Harus gunakan jenis vaksin yang bersertifikat halal, tanpa kecuali, karena itu adalah perintah Pengadilan. Putusan Pengadilan harus dipatuhi,” tegas Irawan lagi.

Dalam SK Kemenkes Nomor HK.01.07/MENKES/1602/2022 masih tercantum jenis vaksin yang belum bersertifikat halal seperti Astra Zeneca, Pfizer, Moderna, Johnson & Johnson dan lainnya.

Ini yang oleh YKMI ditentang karena bertentangan dengan Putusan MA Nomor 31P/HUM/2022 tanggal 14 April 2022.

Putusan MA menegaskan bahwa pemerintah wajib menjamin kehalalan jenis vaksin yang dipergunakan di Indonesia.

“Itu adalah sesuai dengan Undang-Undang Jaminan Produk Halal, jangan dikangkangi lagi,” tukas Irawan lagi. (dil/jpnn)

Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memenangkan gugatan Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) terkait vaksin halal


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News