PTUN Jakarta Kabulkan Gugatan YKMI Atas Kemenkes Terkait Vaksin Halal
Selasa, 27 Juni 2023 – 22:21 WIB
“Harus gunakan jenis vaksin yang bersertifikat halal, tanpa kecuali, karena itu adalah perintah Pengadilan. Putusan Pengadilan harus dipatuhi,” tegas Irawan lagi.
Dalam SK Kemenkes Nomor HK.01.07/MENKES/1602/2022 masih tercantum jenis vaksin yang belum bersertifikat halal seperti Astra Zeneca, Pfizer, Moderna, Johnson & Johnson dan lainnya.
Ini yang oleh YKMI ditentang karena bertentangan dengan Putusan MA Nomor 31P/HUM/2022 tanggal 14 April 2022.
Putusan MA menegaskan bahwa pemerintah wajib menjamin kehalalan jenis vaksin yang dipergunakan di Indonesia.
“Itu adalah sesuai dengan Undang-Undang Jaminan Produk Halal, jangan dikangkangi lagi,” tukas Irawan lagi. (dil/jpnn)
Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memenangkan gugatan Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) terkait vaksin halal
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif
BERITA TERKAIT
- Kemenkes Diminta Terbuka Soal Aturan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek
- AMLI Minta Menkes Batalkan RPMK Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek & Revisi PP 28/2024
- Dipolisikan soal Perundungan PPDS Undip, Ini Reaksi Menkes Budi
- YKMI Ingatkan Publik, Genosida Israel di Gaza Palestina Belum Berakhir
- KPK Panggil Akuntan dan Pejabat Kemenkes terkait Kasus Pengadaan APD
- Kasus DBD Meningkat, Takeda dan Kemenkes Gencar Sosialisasi di Berbagai Kota