PTUN Jakarta Perintahkan KPU Masukkan Irman Gusman ke DCT DPD RI Pemilu 2024

PTUN Jakarta Perintahkan KPU Masukkan Irman Gusman ke DCT DPD RI Pemilu 2024
Irman Gusman. Foto/Arsip: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan bakal Calon Anggota DPD RI Irman Gusman atas Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mencoret namanya dari Daftar Calon Tetap (DCT) untuk Pemilu 2024.

Irman Gusman yang keberatan atas pencoretannya dari DCT, menggugat KPU RI ke PTUN Jakarta, setelah sebelumnya menempuh upaya sengketa administratif ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Gugatan Sengketa Proses Pemilihan Umum (SPPU) Irman diregister PTUN Jakarta dalam Perkara No. 600/G/SPPU/2023/PTUN.JKT.

Kabar kabulnya gugatan Irman di PTUN Jakarta, disampaikan kuasa hukumnya, Ahmad Waluya Muharam, Dhimas Pradana, dan Aan Sukirman.

Dalam siaran pers yang diterima, mereka menyatakan setelah melalui proses pemeriksaan speedy trial, PTUN Jakarta memutus dalam sidang e-court pada Selasa (19/12/2023) pukul 13.00 WIB dengan amar “Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya”.

Adapun amar PTUN Jakarta menyatakan batal Keputusan KPU Nomor 1563 Tahun 2023 Tentang DCT Anggota DPD Pemilu Tahun 2024, pada Lampiran III Keputusan KPU Nomor 1563 Tahun 2023 Tentang DCT Anggota DPD Pemilu Tahun 2024, MODEL DCT.DPD DCT Anggota DPD, Dapil Sumatera Barat, tanggal 3 November 2023, dan memerintahkan KPU untuk mencabut Keputusan tersebut.

"PTUN Jakarta juga memerintahkan KPU RI untuk menerbitkan Keputusan tentang Penetapan Irman Gusman sebagai Calon Tetap Anggota DPD Pemilu Tahun 2024, pada DCT Anggota DPD Dapil Sumatera Barat,” kata Ahmad Waluya, Selasa.

Dia menerangkan bahwa putusan SPPU PTUN Jakarta tersebut final dan mengikat atau tidak ada upaya hukum lagi setelahnya.

Amar putusan PTUN Jakarta perintahkan KPU RI memasukkan lagi nama Irman Gusman ke dalam DCT DPD RI pada Pemilu 2024.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News