PTUN Jakarta Tolak Gugatan PT DPM terkait Lelang BMW Korlantas
Rabu, 30 Januari 2019 – 20:02 WIB
Tidak berhasilnya PT DPM, di antaranya karena pihaknya mengajukan saksi fakta. “Kami mengajukan ahli, yang menerangkan bahwa apa yang dilakukan oleh Korlantas sudah benar. Baik substansi maupun prosedural, jadi tidak ada yang dilanggar satupun terhadap tuduhan-tuduhan yang diutarakan oleh penggugat,” pungkasnya. (adk/jpnn)
Salah satu pertimbangan majelis hakim adalah proses lelang sudah sesuai kepres pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tim Hukum Prabowo-Gibran Apresiasi PTUN Jakarta yang Tolak Gugatan PDIP Terhadap KPU
- PTUN Jakarta Tunda Pembacaan Putusan Terkait Gibran, Ronny PDIP Merespons Begini
- PTUN Tunda Putusan Pencalonan Gibran hingga Setelah Dilantik sebagai Wapres
- OJK Diminta Laksanakan Putusan PTUN Jakarta yang Membatalkan Pencabutan Izin Usaha PT AJK
- PTUN Kandaskan Tuduhan Politik Dinasti terhadap Jokowi, Gibran, dan Kaesang
- Putusan PTUN soal DCT DPD Tak Terlaksana, Komisi II DPR Ingatkan KPU Minta Fatwa MA