PTUN Jakarta Tolak Gugatan PT DPM terkait Lelang BMW Korlantas

PTUN Jakarta Tolak Gugatan PT DPM terkait Lelang BMW Korlantas
Ilustrasi sidang. Foto: dokumen JPNN

Tidak berhasilnya PT DPM, di antaranya karena pihaknya mengajukan saksi fakta. “Kami mengajukan ahli, yang menerangkan bahwa apa yang dilakukan oleh Korlantas sudah benar. Baik substansi maupun prosedural, jadi tidak ada yang dilanggar satupun terhadap tuduhan-tuduhan yang diutarakan oleh penggugat,” pungkasnya. (adk/jpnn)


Salah satu pertimbangan majelis hakim adalah proses lelang sudah sesuai kepres pengadaan barang dan jasa pemerintah.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News