PTUN Keluarkan Perintah Eksekusi Putusan tentang Irman Gusman, KPU Jangan Membangkang
Kamis, 11 Januari 2024 – 13:09 WIB
Irman Gusman. Foto/Arsip: Ricardo/JPNN.com
Pakar hukum tata negara dan ketua Program Doktor Ilmu Hukum pada Universitas Kristen Indonesia (UKI) Prof John Pieris menyebut penolakan KPU sebagai tindakan yang tidak terpuji dan tidak menghormati asas negara hukum.
KPU harus dihukum apabila terus membangkang, tegas John Pieris yang juga adalah mantan anggota DPD RI.
“Tidak benar sebuah lembaga negara independen tidak menghormati konstitusi, bahkan putusan pengadilan. Ini perbuatan melawan hukum,” katanya. (rhs/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
PTUN Jakarta telah mengeluarkan surat perintah kepada KPU untuk memasukkan nama Irman Gusman dalam DCT pemilihan Anggota DPD RI pada Pemilu 2024.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Sampaikan Laporan saat Rapur, Komisi II Punya 10 Catatan soal Evaluasi Pimpinan DKPP
- Banyak Gugatan Hasil Pilkada 2024, Legislator PDIP Kritik Kerja KPU
- Bupati Tasikmalaya Terpilih Ade Didiskualifikasi MK, KPU Jabar Beralasan Begini
- Putusan MK Perintahkan PSU di Boven Digoel, KPU Merasa Sudah Sesuai Aturan
- MK Perintahkan 24 Daerah Gelar PSU, Gus Khozin Sentil KPU: Tak Profesional!
- KPU Banten Akan Kembalikan Sisa Anggaran Pilkada 2024 Sebesar Rp 130 Miliar