PTUN Kuatkan SK Mendagri, Ramlan Kukuh jadi Bupati Mamasa
Jumat, 29 Juni 2012 – 04:59 WIB

PTUN Kuatkan SK Mendagri, Ramlan Kukuh jadi Bupati Mamasa
JAKARTA -- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan mantan bupati Mamasa Obednego Depparinding. Putusan penolakan ini sekaligus mengukuhkan kedudukan Ramlan Badawi sebagai Bupati Mamasa melalui SK Mendagri yang digugat Obed. SK pengangkatan Ramlan dinilai tidak bertentangan atas peraturan perundang-undangan yang berlaku dan azas hukum pemerintahan yang baik.
"Menyatakan gugatan tergugat tentang pemberhentian bupati Mamasa tidak diterima. Dua, menolak gugatan penggugat tentang pengangkatan wakil bupati Mamasa menjadi bupati Mamasa," ucap Hakim Ketua, Tedi Romyadi saat membacakan putusan, Kamis (28/6).
Baca Juga:
Hal ini sekaligus menegaskan bahwa PTUN menggugurkan tuntutan Obed atas SK Mendagri tentang pengangkatan Ramlan Badawi sebagai bupati Mamasa menggantikan dirinya.
Baca Juga:
JAKARTA -- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan mantan bupati Mamasa Obednego Depparinding. Putusan penolakan ini sekaligus
BERITA TERKAIT
- Terbawa Arus, 2 Bocah Tenggelam di Sungai Ogan
- Kapolres Rohil Beri Hadiah Bibit Pohon kepada Personel yang Berulang Tahun, Ini Maknanya
- Cerita Pemudik Kaget Lihat Jalur Selatan Nagreg Sempit dan Berliku
- Rama Yani binti Ramli Dilaporkan Hilang di Kawasan Sungai Muar Mukomuko
- Polisi Cari Warga Hilang di Kawasan Sungai Muar Mukomuko
- Pengangkatan PPPK Tahap I, Bupati: Kami Upayakan Terlaksana Bulan Depan