PTUN Kuatkan SK Mendagri, Ramlan Kukuh jadi Bupati Mamasa
Jumat, 29 Juni 2012 – 04:59 WIB
JAKARTA -- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan mantan bupati Mamasa Obednego Depparinding. Putusan penolakan ini sekaligus mengukuhkan kedudukan Ramlan Badawi sebagai Bupati Mamasa melalui SK Mendagri yang digugat Obed. SK pengangkatan Ramlan dinilai tidak bertentangan atas peraturan perundang-undangan yang berlaku dan azas hukum pemerintahan yang baik.
"Menyatakan gugatan tergugat tentang pemberhentian bupati Mamasa tidak diterima. Dua, menolak gugatan penggugat tentang pengangkatan wakil bupati Mamasa menjadi bupati Mamasa," ucap Hakim Ketua, Tedi Romyadi saat membacakan putusan, Kamis (28/6).
Baca Juga:
Hal ini sekaligus menegaskan bahwa PTUN menggugurkan tuntutan Obed atas SK Mendagri tentang pengangkatan Ramlan Badawi sebagai bupati Mamasa menggantikan dirinya.
Baca Juga:
JAKARTA -- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan mantan bupati Mamasa Obednego Depparinding. Putusan penolakan ini sekaligus
BERITA TERKAIT
- Polisi Usut Penyebab Kebakaran Kantor KPU Morowali Sulteng
- Pj Wali Kota Pekanbaru serta 2 Wanita Dibawa KPK ke Jakarta, Lihat!
- Anggota DPR RI Minta Pemda Sumsel Dorong Masyarakat Gunakan LRT
- Penantian Panjang Warga Tamansari Bandung Bisa Tempati Rumah Deret
- Jasad Pria Lansia Ditemukan Tersangkut di Bendungan PLTA Ubrug Sukabumi
- Kinerja Pelayanan Publik Pemda di Jateng Oke, Ombudsman Beri Apresiasi