PTUN Kuatkan SK Mendagri, Ramlan Kukuh jadi Bupati Mamasa
Jumat, 29 Juni 2012 – 04:59 WIB
JAKARTA -- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan mantan bupati Mamasa Obednego Depparinding. Putusan penolakan ini sekaligus mengukuhkan kedudukan Ramlan Badawi sebagai Bupati Mamasa melalui SK Mendagri yang digugat Obed. SK pengangkatan Ramlan dinilai tidak bertentangan atas peraturan perundang-undangan yang berlaku dan azas hukum pemerintahan yang baik.
"Menyatakan gugatan tergugat tentang pemberhentian bupati Mamasa tidak diterima. Dua, menolak gugatan penggugat tentang pengangkatan wakil bupati Mamasa menjadi bupati Mamasa," ucap Hakim Ketua, Tedi Romyadi saat membacakan putusan, Kamis (28/6).
Baca Juga:
Hal ini sekaligus menegaskan bahwa PTUN menggugurkan tuntutan Obed atas SK Mendagri tentang pengangkatan Ramlan Badawi sebagai bupati Mamasa menggantikan dirinya.
Baca Juga:
JAKARTA -- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan mantan bupati Mamasa Obednego Depparinding. Putusan penolakan ini sekaligus
BERITA TERKAIT
- Spesialis Pencurian Toko Baju Lintas Provinsi Diamankan, Kerugian Rp2 Miliar
- Guru Honorer Supriyani Mengungkap Kisahnya Selama Ditahan di Lapas
- Terjebak dalam Sumur, 4 Orang di Jambi Tewas
- Dukung Asta Cita, Polres Rohil Tebar 7 Ribu Benih Ikan dan Tanam 25 Ribu Bibit Jagung
- Polda Riau Buru Wanita Pemasok Pakaian Bekas di Batam dan Sumatra
- Bertrasformasi Jadi Kota Metropolitan, Semarang Fokus Sediakan Infrastruktur Berkelanjutan