PTUN Kuatkan SK Mendagri, Ramlan Kukuh jadi Bupati Mamasa
Jumat, 29 Juni 2012 – 04:59 WIB
Sementara gugatan Obed atas SK Kemendagri lainnya, tentang pemberhentian Obed dari jabatannya sebagai bupati Mamasa, tidak diterima karena dianggap telah melewati batas pengajuan gugatan.
Baca Juga:
Pembacaan putusan perkara Obednego Depparinding melawan Mendagri selaku tergugat dan H Ramlan Badawi selaku tergugat II intervensi, dihadiri masing-masing kuasa hukum.
"Bagi pihak yang tidak sependapat, dapat melakukan upaya hukum banding," imbuh hakim ketua yang didampingi hakim anggota, Husban dan Andri Mosepa.
Atas putusan PTUN tersebut, kuasa hukum Obednego, Yakub Zakaria mengaku masih akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. (abu/jpnn)
JAKARTA -- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan mantan bupati Mamasa Obednego Depparinding. Putusan penolakan ini sekaligus
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hujan Deras Semalaman, Kabupaten Sukabumi Dikepung Bencana
- Ngobras Mengulik Pertanian Modern di Pulau Borneo
- Beraksi di Banyuasin, 2 Pencuri Handphone Ditangkap di Palembang
- Viral 2 Mobil Pakai Pelat Nomor Sama di Tol JORR, Begini Penjelasan Polisi
- Kejati Papua Sita Rp 4 Miliar Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana PON XX
- Polisi Usut Penyebab Kebakaran Kantor KPU Morowali Sulteng