PTUN Menangkan Basyrah, Mendagri Banding
Rabu, 25 Juli 2012 – 08:29 WIB
JAKARTA - Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang memenangkan Basyrah Lubis sedang dalam kajian di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Mendagri Gamawan Fauzi pun dipastikan akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi TUN DKI Jakarta. Reydonnyar memastikan, Mendagri Gamawan Fauzi tetap akan mempertahankan SK Nomor 131.12.243 Tahun 2012 tertanggal 5 April 2012 tentang pemberhentian tetap Basyrah Lubis. Dasar pemberhentian adalah putusan kasasi MA yang menyatakan Basyrah terbukti bersalah.
"Kita akan banding," ujar Kapuspen Kemendagri, Reydonnyzar Moenek kepada JPNN di kantornya, kemarin (24/7).
Baca Juga:
Kemendagri sendiri sudah menerima salinan putusan PTUN tersebut. Yakni perkara nomor 63/G/2012/PTUN/Jakarta. Isi putusan menyatakan batal SK pemberhentian tetap Basyrah Lubis dari jabatannya sebagai bupati Padang Lawas (Palas). Putusan PTUN juga memerintahkan mendagri untuk mengembalikan Basyrah pada jabatannya sebagai bupati.
Baca Juga:
JAKARTA - Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang memenangkan Basyrah Lubis sedang dalam kajian di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
BERITA TERKAIT
- Menjelang Nataru, Polda Lampung Gelar Operasi Lilin Krakatau 2024
- Jadi Mitra Strategis Kementan, Kementrans Siap Bantu Penyediaan Tenaga Kerja
- Pengamanan Nataru, Polres Banyuasin Kerahkan 304 Personel Gabungan
- Jalur Puncak Bogor Malam Tahun Baru Ditutup untuk Kendaraan
- Kasus Suap Seleksi PPPK Batu Bara, 5 Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara
- Seorang Kakek Digigit Komodo di Pulau Rinca, Begini Kondisinya