PTUN Menangkan Basyrah, Mendagri Banding
Rabu, 25 Juli 2012 – 08:29 WIB
JAKARTA - Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang memenangkan Basyrah Lubis sedang dalam kajian di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Mendagri Gamawan Fauzi pun dipastikan akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi TUN DKI Jakarta. Reydonnyar memastikan, Mendagri Gamawan Fauzi tetap akan mempertahankan SK Nomor 131.12.243 Tahun 2012 tertanggal 5 April 2012 tentang pemberhentian tetap Basyrah Lubis. Dasar pemberhentian adalah putusan kasasi MA yang menyatakan Basyrah terbukti bersalah.
"Kita akan banding," ujar Kapuspen Kemendagri, Reydonnyzar Moenek kepada JPNN di kantornya, kemarin (24/7).
Baca Juga:
Kemendagri sendiri sudah menerima salinan putusan PTUN tersebut. Yakni perkara nomor 63/G/2012/PTUN/Jakarta. Isi putusan menyatakan batal SK pemberhentian tetap Basyrah Lubis dari jabatannya sebagai bupati Padang Lawas (Palas). Putusan PTUN juga memerintahkan mendagri untuk mengembalikan Basyrah pada jabatannya sebagai bupati.
Baca Juga:
JAKARTA - Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang memenangkan Basyrah Lubis sedang dalam kajian di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
BERITA TERKAIT
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap II Pemkot Mataram Dibuka, Ini Pesan Pak Taufik Priyono
- Mendes Yandri Dorong Kolaborasi Pemda dan Pemdes untuk Kemajuan Desa Mandiri
- Pj Gubernur Sumut Apresiasi Antusiasme Masyarakat di Ajang Aquabike 2024
- Bocah Tenggelam di Aliran Bendungan Sukajaya Palembang, Tim SAR Langsung Bergerak
- Calon Bupati Biak Numfor Diduga Melakukan Pencabulan
- Geram Melihat Sampah di TPS Mandala Krida, Menteri LH Panggil Pemkot Yogyakarta