PTUN Menangkan Gugatan Indosat Cs
Audit BPKP Dinyatakan Tak Bisa jadi Alat Bukti
Kamis, 07 Februari 2013 – 16:54 WIB
JAKARTA - Majelis hakim PTUN Jakarta memutuskan bahwa objek sengketa berupa kerugian negara sebesar Rp 1,3 trilun yang dihitung oleh BPKP dalam perkara penggunaan frekuensi Indosat-IM2, dinyatakan tidak berlaku sampai ada putusan hukum yang tepat. Putusan sela tersebut dibacakan Hakim ketua PTUN Bambang Heriyanto pada persidangan gugatan yang diajukan Indar Atmanto (mantan Direktur PT Indosat Mega Media atau IM2), Indosat dan IM2 kepada BPKP atas Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (LHPKKN) yang dikeluarkan lembaga tersebut. "Dasar audit penghitungan BPKP ini individual dari sisi Kejaksaan saja dan tidak valid. Apalagi, surat kemkominfo menyatakan perjanjian antara Indosat dan IM2 telah sesuai dengan aturan yang berlaku," tegas Bambang Heriyanto lagi.
"Mengabulkan permohonan penggugat 1 dan penggugat 2 dan memerintahkan tergugat untuk menunda laporan hasil audit kerugian negara sampai dengan ada putusan hukum tepat," ujar Bambang Heriyanto dalam sidang di PTUN Jakarta, Kamis (7/2).
Baca Juga:
Bambang Heriyanto menyebut, putusan sela itu didasari atas tercemarnya nama penggugat karena seolah telah melakukan tindak pidana korupsi. Selain itu, juga karena kasus ini telah menimbulkan keresahan karyawan IM2.
Baca Juga:
JAKARTA - Majelis hakim PTUN Jakarta memutuskan bahwa objek sengketa berupa kerugian negara sebesar Rp 1,3 trilun yang dihitung oleh BPKP dalam perkara
BERITA TERKAIT
- DPP KNPI: Pemuda Mitra Strategis Pemerintah untuk Mewujudkan Swasembada Energi dan Pemanfaatan EBT
- Mensos Temukan 1 Keluarga Penyandang Disabilitas di Surabaya Tak Terima PKH
- Pj Gubernur PBD Ingatkan ASN Agar Tidak Bermental Seperti Bos yang Minta Dilayani
- Sampaikan Orasi Ilmiah di Untirta, Mendes PDT Minta Sarjana Balik ke Desa
- Prabowo Tegaskan Indonesia Mendukung Perdagangan Terbuka dan Adil
- Mentras Iftitah Bersilaturahmi ke Eks Mentrans AM Hendropriyono