PTUN Menangkan Gugatan Indosat Cs
Audit BPKP Dinyatakan Tak Bisa jadi Alat Bukti
Kamis, 07 Februari 2013 – 16:54 WIB
JAKARTA - Majelis hakim PTUN Jakarta memutuskan bahwa objek sengketa berupa kerugian negara sebesar Rp 1,3 trilun yang dihitung oleh BPKP dalam perkara penggunaan frekuensi Indosat-IM2, dinyatakan tidak berlaku sampai ada putusan hukum yang tepat. Putusan sela tersebut dibacakan Hakim ketua PTUN Bambang Heriyanto pada persidangan gugatan yang diajukan Indar Atmanto (mantan Direktur PT Indosat Mega Media atau IM2), Indosat dan IM2 kepada BPKP atas Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (LHPKKN) yang dikeluarkan lembaga tersebut. "Dasar audit penghitungan BPKP ini individual dari sisi Kejaksaan saja dan tidak valid. Apalagi, surat kemkominfo menyatakan perjanjian antara Indosat dan IM2 telah sesuai dengan aturan yang berlaku," tegas Bambang Heriyanto lagi.
"Mengabulkan permohonan penggugat 1 dan penggugat 2 dan memerintahkan tergugat untuk menunda laporan hasil audit kerugian negara sampai dengan ada putusan hukum tepat," ujar Bambang Heriyanto dalam sidang di PTUN Jakarta, Kamis (7/2).
Baca Juga:
Bambang Heriyanto menyebut, putusan sela itu didasari atas tercemarnya nama penggugat karena seolah telah melakukan tindak pidana korupsi. Selain itu, juga karena kasus ini telah menimbulkan keresahan karyawan IM2.
Baca Juga:
JAKARTA - Majelis hakim PTUN Jakarta memutuskan bahwa objek sengketa berupa kerugian negara sebesar Rp 1,3 trilun yang dihitung oleh BPKP dalam perkara
BERITA TERKAIT
- PT KAI Tutup 309 Perlintasan Sebidang Selama 2024
- KPK Periksa Eks Ketua KPU hingga Plt Dirjen Imigrasi
- BMKG Minta Warga Malut Waspada Angin Kencang dan Gelombang Tinggi
- Ada Uang Rp 21 Miliar di Rumah Eks Ketua PN Surabaya
- PLN Indonesia Power UBH Gelar Seminar Pemanfaatan Passive Income
- Jokowi Lakukan Pertemuan Terbatas dengan Sultan HB X di Klaten