PTUN Menangkan Gugatan Indosat Cs

Audit BPKP Dinyatakan Tak Bisa jadi Alat Bukti

PTUN Menangkan Gugatan Indosat Cs
PTUN Menangkan Gugatan Indosat Cs
Seperti diketahui, Seperti diketahui, Indar Atmanto (mantan Direktur IM2), bersama Indosat dan IM2 menggunat BPKP ke PTUN atas Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (LHPKKN) yang dikeluarkan BPKP atas permintaan Kejaksaan Agung. Atas dasar hasil perhitungan BPKP itulah akhirnya Kejagung menuntut Indar Atmanto, dan Indosat merugikan negara Rp 1,3 triliun dan dijerat pasal korupsi.

"Karena ini merupakan salah satu bukti yang digunakan oleh jaksa penuntut umum untuk menghitung kerugian negara, maka implikasinya  tidak bisa digunakan menghitung kerugian negara,” kata Eric Paat, pengacara Indar Atmanto

Menanggapi putusan itu, kuasa hukum PT Indosat, John Thomson menyatakan bahwa dengan keputusan PTUN ini seharusnya sidang Tipikor dihentikan untuk sementara waktu. "Karena bukti-buktinya kan harus diuji dulu. Audit BPKP itu seperti tiket masuknya ke ranah Tipikor. Kalau sekarang tiketnya tidak berlaku berarti bisa dikatakan tidak ada kerugian negara.  Bagaimana mungkin sidang dilanjutkan kalau objek sengketanya masih bermasalah,”  katanya.

 

Menurut John Thomson, Laporan Hasil Audit oleh TIM BPKP adalah satu-satunya dalil dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung untuk menarik kliennya ke ranah Pengadilan Tipikor. Padahal, imbuh dia, JPU telah menabrak prinsip dan azas hukum Lex Specialis  Derogat Legi Generali dan kaidah-kaidah hukum lainnya.

JAKARTA - Majelis hakim PTUN Jakarta memutuskan bahwa objek sengketa berupa kerugian negara sebesar Rp 1,3 trilun yang dihitung oleh BPKP dalam perkara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News