PTUN Menangkan Gugatan Indosat Cs
Audit BPKP Dinyatakan Tak Bisa jadi Alat Bukti
Kamis, 07 Februari 2013 – 16:54 WIB

PTUN Menangkan Gugatan Indosat Cs
Seperti diketahui, Seperti diketahui, Indar Atmanto (mantan Direktur IM2), bersama Indosat dan IM2 menggunat BPKP ke PTUN atas Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (LHPKKN) yang dikeluarkan BPKP atas permintaan Kejaksaan Agung. Atas dasar hasil perhitungan BPKP itulah akhirnya Kejagung menuntut Indar Atmanto, dan Indosat merugikan negara Rp 1,3 triliun dan dijerat pasal korupsi.
Baca Juga:
"Karena ini merupakan salah satu bukti yang digunakan oleh jaksa penuntut umum untuk menghitung kerugian negara, maka implikasinya tidak bisa digunakan menghitung kerugian negara,” kata Eric Paat, pengacara Indar Atmanto
Menanggapi putusan itu, kuasa hukum PT Indosat, John Thomson menyatakan bahwa dengan keputusan PTUN ini seharusnya sidang Tipikor dihentikan untuk sementara waktu. "Karena bukti-buktinya kan harus diuji dulu. Audit BPKP itu seperti tiket masuknya ke ranah Tipikor. Kalau sekarang tiketnya tidak berlaku berarti bisa dikatakan tidak ada kerugian negara. Bagaimana mungkin sidang dilanjutkan kalau objek sengketanya masih bermasalah,” katanya.
Menurut John Thomson, Laporan Hasil Audit oleh TIM BPKP adalah satu-satunya dalil dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung untuk menarik kliennya ke ranah Pengadilan Tipikor. Padahal, imbuh dia, JPU telah menabrak prinsip dan azas hukum Lex Specialis Derogat Legi Generali dan kaidah-kaidah hukum lainnya.
JAKARTA - Majelis hakim PTUN Jakarta memutuskan bahwa objek sengketa berupa kerugian negara sebesar Rp 1,3 trilun yang dihitung oleh BPKP dalam perkara
BERITA TERKAIT
- Waspada Hujan Hari Ini di Sejumlah Wilayah di Indonesia
- 5 Berita Terpopuler: Revisi UU ASN Mengubah Sesuatu, Ada Pasal yang Dipersoalkan, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Ma'ruf Amin Sebut Lebih Baik Kirim Bantuan Ketimbang Evakuasi Warga Gaza ke Indonesia
- Muncul Penolakan Soeharto Sebagai Pahlawan Nasional, Mensos Merespons Begini
- Cak Imin: Tadi Presiden juga Menelepon Saya
- Pernyataan Terbaru Mensos soal Soeharto Pahlawan Nasional