PTUN Menangkan Gugatan Indosat Cs

Audit BPKP Dinyatakan Tak Bisa jadi Alat Bukti

PTUN Menangkan Gugatan Indosat Cs
PTUN Menangkan Gugatan Indosat Cs
"Bahwa dalam Peradilan TUN ini, tidak dapat disangkal LHPKKN Tim BPKP bertentangan dengan hukum sehingga seharusl dinyatakan batal," tegasnya.(fuz/jpnn)

JAKARTA - Majelis hakim PTUN Jakarta memutuskan bahwa objek sengketa berupa kerugian negara sebesar Rp 1,3 trilun yang dihitung oleh BPKP dalam perkara


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News