PTUN Menangkan Gugatan Indosat Cs
Audit BPKP Dinyatakan Tak Bisa jadi Alat Bukti
Kamis, 07 Februari 2013 – 16:54 WIB
"Bahwa dalam Peradilan TUN ini, tidak dapat disangkal LHPKKN Tim BPKP bertentangan dengan hukum sehingga seharusl dinyatakan batal," tegasnya.(fuz/jpnn)
JAKARTA - Majelis hakim PTUN Jakarta memutuskan bahwa objek sengketa berupa kerugian negara sebesar Rp 1,3 trilun yang dihitung oleh BPKP dalam perkara
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Diperiksa, eks Ketua KPU Sebut Penyidik KPK Tanyakan Hal yang Sama Seperti 5 Tahun Lalu
- Lukman Edy: Mensos Gus Ipul Akan Buka Mukernas I DNIKS 2025
- Demo Honorer Hari Ini: PPPK Penuh Waktu Harga Mati!
- Dukung Pariwisata, Bea Cukai Bitung Fasilitasi Kedatangan Kapal Pesiar MS Noordam
- KPK Cecar Plt Dirjen Imigrasi soal Tim yang Bentuk Yasonna Terkait Harun Masiku
- Harga Gabah Anjlok di Yogyakarta, Titiek Soeharto Semprot Bulog