PTUN Menangkan PSSI, Ini yang Harus Dilakukan Kemenpora

jpnn.com - PENGADILAN Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatan PSSI terhadap Kemenpora. Gugatan itu berupa pencabutan SK penonaktifan PSSI No 1037 oleh pemerintah.
Pada sidang yang digelar di PTUN, Jakarta Timur, Hakim yang terdiri satu hakim ketua dengan dua hakim anggota membacakan kesimpulan.
"Memutuskan untuk mengabulkan permohonan pemohon (PSSI) kepada tergugat (Kemenpora) untuk mencabut SK Pembekuan PSSI," kata Hakim Ketua Ujang Abdullah, Selasa (14/7) siang.
Ujang juga menjelaskan, bahwa bagi pihak yang tidak menerima keputusan tersebut, bisa mengajukan banding selama 14 hari ke depan. Selain memenangkan PSSI, PTUN juga mewajibkan tergugat untuk membayar denda sebesar Rp 227 ribu.
Hasil putusan sidang PTUN sendiri sudah bisa diprediksi oleh Kemenpora karena Menpora Imam Nahrawi sebelumnya sudah mendengar adanya upaya intervensi terhadap hakim PTUN. (dkk/jpnn)
PENGADILAN Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatan PSSI terhadap Kemenpora. Gugatan itu berupa pencabutan SK penonaktifan PSSI No 1037 oleh
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Lamine Yamal Cetak Rekor di Liga Champions
- 4 Tim Tembus 8 Besar Liga Champions, Bayern Vs Inter Milan
- Pelatih Timnas Indonesia Ogah Pemain Persib, Ini Kata Hodak
- Liverpool vs PSG: Apa Arti Tangisan Mohamed Salah?
- 16 Besar Liga Champions: 3 Mantan Juara Babak Belur
- MU Bakal Bangun Stadion Baru di Dekat Old Trafford, Berkapasitas 100 Ribu Penonton