PTUN Menangkan PSSI, Ini yang Harus Dilakukan Kemenpora
![PTUN Menangkan PSSI, Ini yang Harus Dilakukan Kemenpora](https://cloud.jpnn.com/photo/picture/normal/20150714_142759/142759_465447_pssi.jpg)
jpnn.com - PENGADILAN Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatan PSSI terhadap Kemenpora. Gugatan itu berupa pencabutan SK penonaktifan PSSI No 1037 oleh pemerintah.
Pada sidang yang digelar di PTUN, Jakarta Timur, Hakim yang terdiri satu hakim ketua dengan dua hakim anggota membacakan kesimpulan.
"Memutuskan untuk mengabulkan permohonan pemohon (PSSI) kepada tergugat (Kemenpora) untuk mencabut SK Pembekuan PSSI," kata Hakim Ketua Ujang Abdullah, Selasa (14/7) siang.
Ujang juga menjelaskan, bahwa bagi pihak yang tidak menerima keputusan tersebut, bisa mengajukan banding selama 14 hari ke depan. Selain memenangkan PSSI, PTUN juga mewajibkan tergugat untuk membayar denda sebesar Rp 227 ribu.
Hasil putusan sidang PTUN sendiri sudah bisa diprediksi oleh Kemenpora karena Menpora Imam Nahrawi sebelumnya sudah mendengar adanya upaya intervensi terhadap hakim PTUN. (dkk/jpnn)
PENGADILAN Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatan PSSI terhadap Kemenpora. Gugatan itu berupa pencabutan SK penonaktifan PSSI No 1037 oleh
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Perempat Final EURO 2024 Spanyol vs Jerman: Adu Gengsi Darah Muda
- Spanyol vs Jerman: Der Panzer Hadapi Pisau Bermata Dua
- Sah! Persib Bandung Bakal Kelola Stadion GBLA, Durasi Jangka Panjang
- 8 Besar EURO 2024 Spanyol Vs Jerman, 2 Pelatih Beda Pendapat
- Crystalin Runxperience 2024 Targetkan 3.500 Peserta
- Cek Jadwal MotoGP Jerman, Ini Kesempatan Terakhir Acosta