PTUN Menangkan PSSI, Ini yang Harus Dilakukan Kemenpora
jpnn.com - PENGADILAN Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatan PSSI terhadap Kemenpora. Gugatan itu berupa pencabutan SK penonaktifan PSSI No 1037 oleh pemerintah.
Pada sidang yang digelar di PTUN, Jakarta Timur, Hakim yang terdiri satu hakim ketua dengan dua hakim anggota membacakan kesimpulan.
"Memutuskan untuk mengabulkan permohonan pemohon (PSSI) kepada tergugat (Kemenpora) untuk mencabut SK Pembekuan PSSI," kata Hakim Ketua Ujang Abdullah, Selasa (14/7) siang.
Ujang juga menjelaskan, bahwa bagi pihak yang tidak menerima keputusan tersebut, bisa mengajukan banding selama 14 hari ke depan. Selain memenangkan PSSI, PTUN juga mewajibkan tergugat untuk membayar denda sebesar Rp 227 ribu.
Hasil putusan sidang PTUN sendiri sudah bisa diprediksi oleh Kemenpora karena Menpora Imam Nahrawi sebelumnya sudah mendengar adanya upaya intervensi terhadap hakim PTUN. (dkk/jpnn)
PENGADILAN Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatan PSSI terhadap Kemenpora. Gugatan itu berupa pencabutan SK penonaktifan PSSI No 1037 oleh
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Begini Langkah Pordasi Menatap Olimpiade LA 2028, Siapkan Program Kesejahteraan Hewan
- Kekuatan Borneo FC di Mata Adam Alis, Pesaing Kuat Liga 1
- Adam Alis Mengaku Betah di Persib, Berharap Dipermanenkan
- Herve Renard: Selamat untuk Timnas Indonesia, Mereka Layak Menang
- Belanja Merchandise Klub di Persib Store Lembang, Alternatif Buah Tangan Wisatawan
- Persaingan Grup C Memanas, Kapan Timnas Indonesia Main Lagi?