PTUN Menangkan PSSI, Ini yang Harus Dilakukan Kemenpora
jpnn.com - PENGADILAN Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatan PSSI terhadap Kemenpora. Gugatan itu berupa pencabutan SK penonaktifan PSSI No 1037 oleh pemerintah.
Pada sidang yang digelar di PTUN, Jakarta Timur, Hakim yang terdiri satu hakim ketua dengan dua hakim anggota membacakan kesimpulan.
"Memutuskan untuk mengabulkan permohonan pemohon (PSSI) kepada tergugat (Kemenpora) untuk mencabut SK Pembekuan PSSI," kata Hakim Ketua Ujang Abdullah, Selasa (14/7) siang.
Ujang juga menjelaskan, bahwa bagi pihak yang tidak menerima keputusan tersebut, bisa mengajukan banding selama 14 hari ke depan. Selain memenangkan PSSI, PTUN juga mewajibkan tergugat untuk membayar denda sebesar Rp 227 ribu.
Hasil putusan sidang PTUN sendiri sudah bisa diprediksi oleh Kemenpora karena Menpora Imam Nahrawi sebelumnya sudah mendengar adanya upaya intervensi terhadap hakim PTUN. (dkk/jpnn)
PENGADILAN Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatan PSSI terhadap Kemenpora. Gugatan itu berupa pencabutan SK penonaktifan PSSI No 1037 oleh
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sambut Kedatangan Kluivert, Sultan Optimistis Timnas Indonesia Makin Gemilang
- Berbeda dengan Shin Tae Yong, Patrick Kluivert Punya Janji Ini
- Patrick Kluivert Ungkap Pentingnya Peran Pemain Lokal dan Diaspora Timnas Indonesia
- Patrick Kluivert Pengin Jairo Riedewald Membela Timnas Indonesia
- BMI Beri Layanan Refleksi Gratis di Soekarno Run 2025, Hasto Ikut Merasakan
- Menang Lagi di Seri Gresik, Popsivo Polwan Pimpin Klasemen Proliga 2025