PTUN Menyatakan Tak Dapat Menerima Gugatan TPDI

PTUN Menyatakan Tak Dapat Menerima Gugatan TPDI
Ketua Tim Kuasa Hukum Joko Widodo, Otto Hasibuan senang dengan putusan PTUN Jakarta yang menyatakan tak dapat menerima gugatan TPDI. Foto: Supplied for JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menyatakan tak dapat menerima gugatan yang diajukan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Pergerakan Advokat (Perekat) Nusantara terkait dugaan dinasti politik Joko Widodo.

Keputusan tersebut dibacakan Ketua Hakim PTUN Jakarta Joko Setiono di Ruang Kartika, PTUN Jakarta, Selasa (13/2).

"PTUN Jakarta dengan ini menyatakan gugatan para penggugat tidak diterima," ujar Joko Setiono membacakan putusan dismissal pada perkara nomor 11/G/TF/2024/PTUN.JKT.

Hakim juga memutuskan pelapor dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp 647 ribu.

Dalam pertimbangannya Hakim Joko mengatakan sengketa tata usaha negara (TUN) adalah sengketa yang timbul dalam bidang TUN antara orang ‎atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat TUN.

Baik di pusat maupun di daerah, sebagai akibat dikeluarkannya keputusan TUN, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Objek dan permasalahan hukum yang disengketakan harus masuk dalam ranah hukum tata usaha negara," ucapnya.

Menanggapi putusan tersebut Otto Hasibuan selaku Ketua Tim Kuasa Hukum Joko Widodo dan Ibu Iriana Joko Widodo mengatakan pihaknya merasa senang.

PTUN Jakarta menyatakan tak dapat menerima gugatan TPDI dan Perekat Nusantara terkait dinasti politik.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News