PTUN Menyatakan Tak Dapat Menerima Gugatan TPDI
jpnn.com - JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menyatakan tak dapat menerima gugatan yang diajukan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Pergerakan Advokat (Perekat) Nusantara terkait dugaan dinasti politik Joko Widodo.
Keputusan tersebut dibacakan Ketua Hakim PTUN Jakarta Joko Setiono di Ruang Kartika, PTUN Jakarta, Selasa (13/2).
"PTUN Jakarta dengan ini menyatakan gugatan para penggugat tidak diterima," ujar Joko Setiono membacakan putusan dismissal pada perkara nomor 11/G/TF/2024/PTUN.JKT.
Hakim juga memutuskan pelapor dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp 647 ribu.
Dalam pertimbangannya Hakim Joko mengatakan sengketa tata usaha negara (TUN) adalah sengketa yang timbul dalam bidang TUN antara orang atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat TUN.
Baik di pusat maupun di daerah, sebagai akibat dikeluarkannya keputusan TUN, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Objek dan permasalahan hukum yang disengketakan harus masuk dalam ranah hukum tata usaha negara," ucapnya.
Menanggapi putusan tersebut Otto Hasibuan selaku Ketua Tim Kuasa Hukum Joko Widodo dan Ibu Iriana Joko Widodo mengatakan pihaknya merasa senang.
PTUN Jakarta menyatakan tak dapat menerima gugatan TPDI dan Perekat Nusantara terkait dinasti politik.
- Golkar Bantah Isu Soal Putusan PTUN yang Batalkan SK Kemenkumham
- TPDI Laporkan Kapolda Sulut ke Divisi Propam Mabes Polri, Ada Apa?
- Wamenko Otto Hasibuan Sebut UU Tipikor Harus Dilaksanakan Secara Hati-hati
- 10 Advokat Pindah Organisasi & Pilih Bergabung Peradi Otto Hasibuan
- Polisi Disebut Tak Netral di Pilkada Sulut, TPDI Somasi Kapolri dan Lapor ke Propam
- Otto Hasibuan Soroti Banyaknya Pengadilan Negeri Batalkan Putusan BANI