PTUN Menyatakan Tak Dapat Menerima Gugatan TPDI
Selasa, 13 Februari 2024 – 20:01 WIB

Ketua Tim Kuasa Hukum Joko Widodo, Otto Hasibuan senang dengan putusan PTUN Jakarta yang menyatakan tak dapat menerima gugatan TPDI. Foto: Supplied for JPNN.com
"Kami akan mengajukan kembali gugatan. Akan kami daftarkan lagi (gugatan)," kata Petrus.(gir/jpnn)
PTUN Jakarta menyatakan tak dapat menerima gugatan TPDI dan Perekat Nusantara terkait dinasti politik.
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
BERITA TERKAIT
- Otto Hasibuan Minta Para Advokat Peradi Bisa Patuhi Kode Etik
- Massa Aksi Desak PTUN Segera Tolak Gugatan PT SKB
- Soroti PSN di Laut Tangerang, Petrus Selestinus Singgung Nama Jokowi
- Otto Hasibuan Ungkap Kondisi 7 Terpidana Kasus Pembunuhan Vina
- Otto Hasibuan: Peradi Dukung Penuh Program Kesehatan Gratis dari Pemerintah
- Massa Desak Hakim PTUN dan KY Tak Menangkan Gugatan PT SKB