PTUN Menyatakan Tak Dapat Menerima Gugatan TPDI
Selasa, 13 Februari 2024 – 20:01 WIB
"Kami akan mengajukan kembali gugatan. Akan kami daftarkan lagi (gugatan)," kata Petrus.(gir/jpnn)
PTUN Jakarta menyatakan tak dapat menerima gugatan TPDI dan Perekat Nusantara terkait dinasti politik.
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
BERITA TERKAIT
- Golkar Bantah Isu Soal Putusan PTUN yang Batalkan SK Kemenkumham
- TPDI Laporkan Kapolda Sulut ke Divisi Propam Mabes Polri, Ada Apa?
- Wamenko Otto Hasibuan Sebut UU Tipikor Harus Dilaksanakan Secara Hati-hati
- 10 Advokat Pindah Organisasi & Pilih Bergabung Peradi Otto Hasibuan
- Polisi Disebut Tak Netral di Pilkada Sulut, TPDI Somasi Kapolri dan Lapor ke Propam
- Otto Hasibuan Soroti Banyaknya Pengadilan Negeri Batalkan Putusan BANI