PTUN Perintahkan Tahapan Pilgub Ditangguhkan
KPU PB Ajukan Fatwa ke Mahkamah Agung
Jumat, 01 Juli 2011 – 08:40 WIB
MANOKWARI- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura memerintahkan KPU (Komisi Pemilihan Umum) Provinsi Papua Barat untuk menangguhkan/menunda semua tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pemilukada) gubernur- wakil gubernur Papua Barat. Dikatakan Salambau, keputusan penetapan PTUN Jayapura tersebut dikeluarkan, Kamis (30/6), yakni Nomor: 33/PEN-G,TUN/2011/PTUN.JPR, tertanggal 30 Juni 2011.Isi penetapan: mengabulkan permohonan para penggugat dan memerintahkan kepada tergugat untuk menangguhkan/menunda surat KPU Papua Barat Nomor 26 Tahun 2011 tentang penetapan pasangan calon yang memenuhi syarat.
Pengacara tiga pasangan kandidat gubernur-wakil gubernur Papua Barat ,Yance Salambau,SH,MA mengatakan,penetapan PTUN ini menanggapi permohonan gugatan yang diajukan kliennya, tiga pasangan kandidat, Drs Dominggus Mandacan-Origenes Nauw, GC Auparay-Hassan Ombaier, dan Wahidin Puarada-Herman Orisu.
‘’Kami sudah terima keputusan penetapan dari PTUN yang memerintahkan KPU Papua Barat untuk menghentikan semua tahapan karena sedang dalam proses hukum,’’ ujar Salambau kepada Radar Sorong (grup JPNN), Kamis (30/6).
Baca Juga:
MANOKWARI- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura memerintahkan KPU (Komisi Pemilihan Umum) Provinsi Papua Barat untuk menangguhkan/menunda
BERITA TERKAIT
- Periksa Cagub Bengkulu Menjelang Masa Tenang, KPK Disebut Terima Orderan
- Kampanye Pilkada Berakhir, KPU Kota Bandung Minta Tim Paslon Berpartisipasi Membersihkan APK
- Rocky Gerung Mengajak Anak Muda Menggunakan Nalar Kritis dalam Memilih Pemimpin
- Survei Poltracking, Elektabilitas Agustiar - Edy Tertinggi di Pilgub Kalteng
- Tablig Akbar Majelis Nurul Musthofa: Ridwan Kamil akan Perjuangkan Pengajian di Monas
- Pilwalkot Semarang 2024: Restu & Doa Jokowi untuk Yoyok-Joss