PTUN Perintahkan Tahapan Pilgub Ditangguhkan

KPU PB Ajukan Fatwa ke Mahkamah Agung

PTUN Perintahkan Tahapan Pilgub Ditangguhkan
PTUN Perintahkan Tahapan Pilgub Ditangguhkan
MANOKWARI- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura memerintahkan KPU (Komisi Pemilihan Umum) Provinsi Papua Barat untuk menangguhkan/menunda semua tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pemilukada) gubernur- wakil gubernur Papua Barat.

Pengacara tiga pasangan kandidat gubernur-wakil gubernur Papua Barat ,Yance Salambau,SH,MA mengatakan,penetapan PTUN ini menanggapi permohonan gugatan yang diajukan kliennya, tiga pasangan kandidat, Drs Dominggus Mandacan-Origenes Nauw, GC Auparay-Hassan Ombaier, dan Wahidin Puarada-Herman Orisu.

‘’Kami sudah terima keputusan penetapan dari PTUN yang memerintahkan KPU Papua Barat untuk menghentikan semua tahapan karena sedang  dalam proses hukum,’’ ujar Salambau kepada Radar Sorong (grup JPNN), Kamis (30/6).

Dikatakan Salambau, keputusan penetapan PTUN Jayapura tersebut dikeluarkan, Kamis (30/6), yakni Nomor: 33/PEN-G,TUN/2011/PTUN.JPR, tertanggal 30 Juni 2011.Isi penetapan: mengabulkan permohonan para penggugat dan memerintahkan kepada tergugat untuk menangguhkan/menunda surat KPU Papua Barat Nomor 26 Tahun 2011 tentang penetapan pasangan calon yang memenuhi syarat.

MANOKWARI- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura memerintahkan KPU (Komisi Pemilihan Umum) Provinsi Papua Barat untuk menangguhkan/menunda

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News