PTUN Perintahkan Tahapan Pilgub Ditangguhkan

KPU PB Ajukan Fatwa ke Mahkamah Agung

PTUN Perintahkan Tahapan Pilgub Ditangguhkan
PTUN Perintahkan Tahapan Pilgub Ditangguhkan
‘’Dengan penetapan itu,PTUN melarang KPU untuk melanjutkan tahapan Pemilukada termasuk kampanye damai yang rencananya dilaksanakan,Jumat besok (hari ini,Red),’’ tandasnya.

Salambau menyatakan,keputusan penetapan PTUN sudah dikantonginya. Dan direncanakan,hari ini (Jumat,1/7) akan dibawa ke Manokwari untuk kemudian diserahkan kepada KPU Papua Barat dan pihak-pihak terkait. ‘’Surat penetapan dari PTUN sudah kami pegang,’’ ujarnya

Keputusan penetapan penundaan Pemilukada tersebut lanjut Salambau wajib dipatuhi dan dilaksanakan KPU. Bila diingkari,maka dapat dikategorikan telah melanggar hukum. ’’KPU wajib taati,kalau ingkari KPU melawan hukum. Ini bukan cerita dari orang-orang,tapi perintah pengadilan sesuai prosedur formal,’’ tegasnya.

Menurut Salambau, kliennya tiga pasangan kandidat sudah bersepakat tak sekedar absen pada saat deklarasi kampanye damai,tapi juga tak mengikuti kampanye terbuka yang dijadwalkan KPU Papua Barat pada 4-16 Juli. Ketiga kandidat menilai ada pelanggaran yang dilakukan oleh KPU pada tahap verifikasi calon gubernur-wakil gubernur.

MANOKWARI- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura memerintahkan KPU (Komisi Pemilihan Umum) Provinsi Papua Barat untuk menangguhkan/menunda

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News