PTUN Perintahkan Tahapan Pilgub Ditangguhkan
KPU PB Ajukan Fatwa ke Mahkamah Agung
Jumat, 01 Juli 2011 – 08:40 WIB

PTUN Perintahkan Tahapan Pilgub Ditangguhkan
‘’Dengan penetapan itu,PTUN melarang KPU untuk melanjutkan tahapan Pemilukada termasuk kampanye damai yang rencananya dilaksanakan,Jumat besok (hari ini,Red),’’ tandasnya.
Baca Juga:
Salambau menyatakan,keputusan penetapan PTUN sudah dikantonginya. Dan direncanakan,hari ini (Jumat,1/7) akan dibawa ke Manokwari untuk kemudian diserahkan kepada KPU Papua Barat dan pihak-pihak terkait. ‘’Surat penetapan dari PTUN sudah kami pegang,’’ ujarnya
Keputusan penetapan penundaan Pemilukada tersebut lanjut Salambau wajib dipatuhi dan dilaksanakan KPU. Bila diingkari,maka dapat dikategorikan telah melanggar hukum. ’’KPU wajib taati,kalau ingkari KPU melawan hukum. Ini bukan cerita dari orang-orang,tapi perintah pengadilan sesuai prosedur formal,’’ tegasnya.
Menurut Salambau, kliennya tiga pasangan kandidat sudah bersepakat tak sekedar absen pada saat deklarasi kampanye damai,tapi juga tak mengikuti kampanye terbuka yang dijadwalkan KPU Papua Barat pada 4-16 Juli. Ketiga kandidat menilai ada pelanggaran yang dilakukan oleh KPU pada tahap verifikasi calon gubernur-wakil gubernur.
MANOKWARI- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura memerintahkan KPU (Komisi Pemilihan Umum) Provinsi Papua Barat untuk menangguhkan/menunda
BERITA TERKAIT
- PAN Belum Dukung Gibran, Deddy PDIP: Mungkin Mereka Punya Kader Mendampingi Prabowo
- Komisi III Berikan Ruang eks Pemain Sirkus dengan Pengelola Taman Safari Duduk Bersama
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul MPR Ganti Gibran, Deddy PDIP Semringah
- Muncul Usulan Copot Menteri Terafiliasi Jokowi, Legislator PDIP: Berarti Ada Masalah
- Peserta Sespimmen Menghadap ke Jokowi, Pengamat: Berisiko Ganggu Wibawa Prabowo
- Ma'ruf Amin Nilai Isu Matahari Kembar Bukan Ancaman bagi Pemerintahan Prabowo