PTUN Perintahkan Tahapan Pilgub Ditangguhkan
KPU PB Ajukan Fatwa ke Mahkamah Agung
Jumat, 01 Juli 2011 – 08:40 WIB
![PTUN Perintahkan Tahapan Pilgub Ditangguhkan](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
PTUN Perintahkan Tahapan Pilgub Ditangguhkan
‘’Dengan penetapan itu,PTUN melarang KPU untuk melanjutkan tahapan Pemilukada termasuk kampanye damai yang rencananya dilaksanakan,Jumat besok (hari ini,Red),’’ tandasnya.
Baca Juga:
Salambau menyatakan,keputusan penetapan PTUN sudah dikantonginya. Dan direncanakan,hari ini (Jumat,1/7) akan dibawa ke Manokwari untuk kemudian diserahkan kepada KPU Papua Barat dan pihak-pihak terkait. ‘’Surat penetapan dari PTUN sudah kami pegang,’’ ujarnya
Keputusan penetapan penundaan Pemilukada tersebut lanjut Salambau wajib dipatuhi dan dilaksanakan KPU. Bila diingkari,maka dapat dikategorikan telah melanggar hukum. ’’KPU wajib taati,kalau ingkari KPU melawan hukum. Ini bukan cerita dari orang-orang,tapi perintah pengadilan sesuai prosedur formal,’’ tegasnya.
Menurut Salambau, kliennya tiga pasangan kandidat sudah bersepakat tak sekedar absen pada saat deklarasi kampanye damai,tapi juga tak mengikuti kampanye terbuka yang dijadwalkan KPU Papua Barat pada 4-16 Juli. Ketiga kandidat menilai ada pelanggaran yang dilakukan oleh KPU pada tahap verifikasi calon gubernur-wakil gubernur.
MANOKWARI- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura memerintahkan KPU (Komisi Pemilihan Umum) Provinsi Papua Barat untuk menangguhkan/menunda
BERITA TERKAIT
- Nelayan dan Pegadang Ikan Batang Dukung Sudaryono di Pilgub Jateng
- Megawati Memperpanjang Masa Jabatan Pengurus PDIP, Hasto Kristiyanto Tetap Sekjen
- Pilkada Sulut, Elektabilitas Jan Maringka Tempel Elly Lasut
- SMRC: Kaesang Cenderung Unggul dari Calon Lain di Jateng
- Senator Filep Wamafma Dorong BPK Mengaudit Cost Recovery LNG Tangguh, Pupuk Kaltim hingga Dana Otsus
- Megawati Bakal Ambil Sumpah Pengurus Partai di DPP, Lihat Siapa yang Mendampingi