PTUN Perintahkan Tahapan Pilgub Ditangguhkan

KPU PB Ajukan Fatwa ke Mahkamah Agung

PTUN Perintahkan Tahapan Pilgub Ditangguhkan
PTUN Perintahkan Tahapan Pilgub Ditangguhkan
Lebih lanjut Thimotius Sraun mengatakan,selama ada upaya hukum meminta fatwa di MA,maka KPU Papua Barat tetap melaksanakan tahapan. ‘’Upaya hukum masih berlanjut. KPU sedang siapkan surat kuasa untuk dikirim pada pengacara agar dapat dibawa ke Mahkamah Agung. Selama upaya hukum dilakukan ke Mahkamah Agung untuk mendapatkan fatwa,maka KPU tetap melaksanakan tahapan,’’ tandasnya via telepon selulernya.

Menanggapi ancaman tiga pasangan calon gubernur-wakil gubernur (cagub-cawagub) yang tidak akan mengikuti kampanye damai pada hari ini (Jumat, 1/7) di lapangan Borarsi, Sraun tak mempermasalahkan. ‘’Itu hak mereka kalau tidak mau ikut kampanye. KPU akan tetap melaksanakan tahapan termasuk kampanye,’’ tegasnya.(lm)

MANOKWARI- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura memerintahkan KPU (Komisi Pemilihan Umum) Provinsi Papua Barat untuk menangguhkan/menunda


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News