PTUN Perintahkan Tahapan Pilgub Ditangguhkan
KPU PB Ajukan Fatwa ke Mahkamah Agung
Jumat, 01 Juli 2011 – 08:40 WIB
![PTUN Perintahkan Tahapan Pilgub Ditangguhkan](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
PTUN Perintahkan Tahapan Pilgub Ditangguhkan
Lebih lanjut Thimotius Sraun mengatakan,selama ada upaya hukum meminta fatwa di MA,maka KPU Papua Barat tetap melaksanakan tahapan. ‘’Upaya hukum masih berlanjut. KPU sedang siapkan surat kuasa untuk dikirim pada pengacara agar dapat dibawa ke Mahkamah Agung. Selama upaya hukum dilakukan ke Mahkamah Agung untuk mendapatkan fatwa,maka KPU tetap melaksanakan tahapan,’’ tandasnya via telepon selulernya.
Menanggapi ancaman tiga pasangan calon gubernur-wakil gubernur (cagub-cawagub) yang tidak akan mengikuti kampanye damai pada hari ini (Jumat, 1/7) di lapangan Borarsi, Sraun tak mempermasalahkan. ‘’Itu hak mereka kalau tidak mau ikut kampanye. KPU akan tetap melaksanakan tahapan termasuk kampanye,’’ tegasnya.(lm)
MANOKWARI- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura memerintahkan KPU (Komisi Pemilihan Umum) Provinsi Papua Barat untuk menangguhkan/menunda
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Nelayan dan Pegadang Ikan Batang Dukung Sudaryono di Pilgub Jateng
- Megawati Memperpanjang Masa Jabatan Pengurus PDIP, Hasto Kristiyanto Tetap Sekjen
- Pilkada Sulut, Elektabilitas Jan Maringka Tempel Elly Lasut
- SMRC: Kaesang Cenderung Unggul dari Calon Lain di Jateng
- Senator Filep Wamafma Dorong BPK Mengaudit Cost Recovery LNG Tangguh, Pupuk Kaltim hingga Dana Otsus
- Megawati Bakal Ambil Sumpah Pengurus Partai di DPP, Lihat Siapa yang Mendampingi