PTUN Perintahkan Tahapan Pilkada Medan Ditunda
Dicurigai Ada 'Permainan'
Rabu, 31 Maret 2010 – 07:54 WIB
Sebelumnya Putu menjelaskan, KPU Pusat belum mengirimkan surat hasil rapat pleno guna membahas pencalonan pasangan Rudolf M Pardede-Afifuddin ke KPU Medan. Dia menegaskan, hasil pleno KPU Pusat yang digelar pada 11 Maret 2010 itu sudah jelas menetapkan Rudolf M Pardede memenuhi persyaratan sebagai calon walikota Medan. Hanya saja, dia tidak tahu mengapa surat hasil pleno itu belum juga dikirim ke KPU Medan.
Penjelasan Putu ini berbeda dengan keterangan Andi Nurpati beberapa waktu lalu. Andi menjelaskan, bahwa memang rapat pleno KPU Pusat menyatakan Rudolf memenuhi persyaratan. Namun, katanya, keputusan itu belum final. Pleno KPU Pusat akhirnya meminta Biro Hukum untuk mengkaji lagi.
Andi malah mengatakan, keputusan pleno KPU Medan yang mencoret pencalonan Rudolf M Pardede, tidak dipersoalkan oleh KPU Pusat. Dikatakan, masalah penetapan calon yang maju di pilkada memang menjadi kewenangan penuh KPUD. KPU Pusat sifatnya hanya memberikan bimbingan saja. Keputusan akhir tetap di tangan KPUD.
“KPU itu hanya memberikan bimbingan. Kalau yang dibimbing (KPU Medan, Red) merasa keputusannya itu yang benar, ya silakan, asalkan mereka bisa mempertanggungjawabkan keputusannya itu (mencoret pencalonan Rudolf, Red),” ujar Andi Nurpati saat itu. (min/sam/jpnn)
MEDAN--Hakim tunggal Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Selasa (30/3) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Medan, untuk menunda proses
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi