PTUN Perumit Konflik Pilkada

PTUN Perumit Konflik Pilkada
PTUN Perumit Konflik Pilkada
Dijelaskan Gamawan, berdasar hasil kajian, putusan MK terkadang tidak gampang dilaksanakan. Terdapat potensi persoalan yang secara substantif akan memperumit pelaksanaan putusan di tataran praktis. "Hal ini merujuk kepada tidak adanya standar baku dalam menentukan limitasi pilkada ulang yang diterapkan oleh Mahkamah Konstitusi," kata Gamawan.

Hasil kajian kemendagri juga menyimpulkan, terbitnya Surat Edaran MA Nomor 7 Tahun 2010 juga menambah masalah. SE tentang petunjuk teknis sengketa pilkada yang memberikan kewenangan kepada PTUN untuk membatalkan Keputusan KPU selain terkait sengketa hasil penghitungan suara, kata Gamawan," Telah membawa kecenderungan bertambahnya kompleksitas hukum penyelenggaraan pilkada."

Kasus di sejumlah daerah, kasus yang sering diajukan ke PTUN adalah mengenai dicoretnya pasangan bakal calon oleh KPU karena dianggap tidak memenuhi persyaratan. Pasangan yang dicoret tidak terima lantas menggugat ke PTUN. Saat proses hukum di PTUN belum kelar, tahapan pemilukada jalan terus. (sam/ara/jpnn)

JAKARTA -- Mendagri Gamawan Fauzi menjelaskan, hingga 23 Desember 2010 sudah ada 222 daerah yang telah menggelar pemilukada. Rinciannya, tujuh pilgub/wagub,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News