PTUN Perumit Konflik Pilkada
Sabtu, 01 Januari 2011 – 07:19 WIB
Dijelaskan Gamawan, berdasar hasil kajian, putusan MK terkadang tidak gampang dilaksanakan. Terdapat potensi persoalan yang secara substantif akan memperumit pelaksanaan putusan di tataran praktis. "Hal ini merujuk kepada tidak adanya standar baku dalam menentukan limitasi pilkada ulang yang diterapkan oleh Mahkamah Konstitusi," kata Gamawan.
Baca Juga:
Hasil kajian kemendagri juga menyimpulkan, terbitnya Surat Edaran MA Nomor 7 Tahun 2010 juga menambah masalah. SE tentang petunjuk teknis sengketa pilkada yang memberikan kewenangan kepada PTUN untuk membatalkan Keputusan KPU selain terkait sengketa hasil penghitungan suara, kata Gamawan," Telah membawa kecenderungan bertambahnya kompleksitas hukum penyelenggaraan pilkada."
Kasus di sejumlah daerah, kasus yang sering diajukan ke PTUN adalah mengenai dicoretnya pasangan bakal calon oleh KPU karena dianggap tidak memenuhi persyaratan. Pasangan yang dicoret tidak terima lantas menggugat ke PTUN. Saat proses hukum di PTUN belum kelar, tahapan pemilukada jalan terus. (sam/ara/jpnn)
JAKARTA -- Mendagri Gamawan Fauzi menjelaskan, hingga 23 Desember 2010 sudah ada 222 daerah yang telah menggelar pemilukada. Rinciannya, tujuh pilgub/wagub,
BERITA TERKAIT
- DPR Ingatkan Kesbangpol Batam Seusai Buat Surat Edaran Pengumpulan Data C1
- Distribusi Logistik Pilkada 2024 Tuntas Jelang Pemungutan Suara
- 8.965 Personel Gabungan Satpol PP Siap Amankan 4.848 TPS di Tangerang
- Sinyal Prabowo Dukung RIDO di Jakarta Sudah Kuat, Surat Jadi Buktinya
- Logistik Pilkada Bangka Barat Didistribusikan ke 341 TPS, Tak ada Wilayah Terpencil
- 2 Timses Paslon Terkena OTT, Sebegini Uang yang Disita