PTUN Putuskan Audit BPKP Cacat Hukum
Rabu, 01 Mei 2013 – 16:03 WIB
Lantaran melanggar ketentuan tersebut, hasil audit BPKP atas Indosat dan IM2 pun tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Hakim pun dalam putusannya memerintahkan BPKP untuk segera mencabut hasil audit dan menghukum BPKP untuk menanggung biaya perkara selama persidangan berlangsung.
Keputusan majelis hakim PTUN Jakarta ini akan berdampak pada perkara tindak pidana korupsi yang juga sedang disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Sebab, akibat audit BPKP yang menyebut bahwa ada kerugian sebesar Rp1,3 triliun pada kerjasama penggunaan frekuensi antara Indosat dan anak usahanya, PT Indosat Mega Media (IM2), maka Indar Atmanto digiring menjadi terdakwa di Pengadilan Tipikor.
Indar Atmanto yang sejak awal menyakini akan memenangi perkara ini tampak sangat gembira saat mendengarkan putusan majelis hakim. Ia berharap kasus yang menjeratnya bisa segera berakhir.
"Ini menjadi bukti bahwa penegak hukum mampu dan bisa bersikap adil, Insya Allah, semoga ini menjadi penerang kami untuk mencari kebenaran," tegas Indar.
JAKARTA - Sidang gugatan mantan Dirut PT Indosat Mega Media (IM2) Indar Atmanto, Indosat, dan IM2 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta
BERITA TERKAIT
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun
- KAI Properti Dukung Pelestarian Lingkungan Melalui Aksi Tanam Pohon
- Mbak Rerie: Pembangunan Kebudayaan Bukan Langkah yang Mudah, Butuh Dukungan Semua Pihak
- Saleh Ingatkan Pemerintah Waspada soal Defisit BPJS Kesehatan
- Gegara Dilarang Pakai Narkoba, RR Tega Aniaya Istri Hingga Tewas
- Mengisi Kuliah Umum di Politeknik PU, AHY Bicara Program Makan Bergizi Gratis