PTUN Putuskan Audit BPKP Cacat Hukum
Rabu, 01 Mei 2013 – 16:03 WIB
Kuasa Hukum Indar, Jufrry Maykel, meyakinkan, putusan tersebut sebagai bukti kuat hasil audit BPKP tidak bisa dijadikan dasar dakwaan pada pemeriksaan pidana di Pengadilan Tipikor Jakarta. Karena itu, Hakim Tipikor harus menolak dakwaan dan membebaskan Indar dari jerat hukum.
"BPKP terbukti melanggar banyak aturan undang-undang maupun peraturan pemerintah, BPKP terbukti menggunakan metode penghitungan yang keliru, jadi tidak ada korupsi di sini," tegas Jufrry.
Indar mendaftarkan gugatan di PTUN pada 26 Desember 2012 lalu. Indar menemukan kejanggalan hasil audit BPKP tersebut dan berpendapat bahwa semestinya kerugian negara dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bukan BPKP.
Sementara itu, anggota BRTI Nonot Harsono menyambut senang atas keputusan Pengadilan TUN tersebut. "Ini berita baik bagi industry telekomunikasi," kata Nonot Harsono di tempat yang sama.
JAKARTA - Sidang gugatan mantan Dirut PT Indosat Mega Media (IM2) Indar Atmanto, Indosat, dan IM2 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta
BERITA TERKAIT
- Kemendagri Apresiasi Kinerja Pj Gubernur Sumut, Luar Biasa
- 5 Berita Terpopuler: Pernyataan BKN Keluar, Kepastian Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Ada tetapi Tanpa Tunjangan, Waduh
- Gaji PPPK Paruh Waktu Rp 3,8 Juta, Jam Kerja Part Time Belum Jelas
- Peradi Masih jadi Pilihan Utama Calon Advokat Untuk Ikuti PKPA
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun
- KAI Properti Dukung Pelestarian Lingkungan Melalui Aksi Tanam Pohon