PTUN Putuskan Audit BPKP Cacat Hukum
Rabu, 01 Mei 2013 – 16:03 WIB
Menurut Nonot, dengan adanya putusan PTUN tersebut, penggunaan laporan audit BPKP sebelum adanya keputusan hukum merupakan pelanggaran hukum. "Dugaan kerugian negara sebesar Rp1,3 triliun itu seharusnya tidak dihembuskan oleh BPKP sebelum adanya vonis dari majelis hakim. Ini bisa dibilang mendahului Majelis Hakim Tipikor," pungkasnya. (fuz/jpnn)
JAKARTA - Sidang gugatan mantan Dirut PT Indosat Mega Media (IM2) Indar Atmanto, Indosat, dan IM2 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun
- KAI Properti Dukung Pelestarian Lingkungan Melalui Aksi Tanam Pohon
- Mbak Rerie: Pembangunan Kebudayaan Bukan Langkah yang Mudah, Butuh Dukungan Semua Pihak
- Saleh Ingatkan Pemerintah Waspada soal Defisit BPJS Kesehatan
- Gegara Dilarang Pakai Narkoba, RR Tega Aniaya Istri Hingga Tewas
- Mengisi Kuliah Umum di Politeknik PU, AHY Bicara Program Makan Bergizi Gratis