PTUN Surabaya Batalkan Gelar Doktor Alim Markus
Karena SMP Saja Tak Lulus
Jumat, 18 November 2011 – 05:50 WIB
SURABAYA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya kemarin menjatuhkan putusan mengejutkan terkait gelar doktor kehormatan (honoris causa) dari Universitas Tujuh Belas Agustus (Untag) yang selama ini disandang oleh Presiden Direktur Maspion Grup Alim Markus. Ini setelah Majelis hakim PTUN membatalkan pemberian gelar tersebut.
Persidangan yang mengagendakan putusan tersebut dijatuhkan hakim sekitar pukul 09.45. Kedua belah pihak yang terlibat dalam sengketa gelar doktor tersebut hadir, yakni pihak penggugat yang mewakili para alumni Untag dan pihak kampus Untag sendiri. Mereka sama-sama mendengarkan pembacaan pertimbangan putusan tersebut.
"Membatalkan SK Rektor Untag Nomor 067/SK/ R/III/2011 tanggal 10 Maret 2011 yang penganugerahan gelar doktor honoris causa kepada Alim Markus," kata Indaryadi dalam putusan itu.
Eddy Pranjoto, kuasa hukum dari para alumni tersebut mengungkapkan putusan tersebut diambil majelis hakim secara bulat. "Tidak ada perbedaan pendapat terkait putusan tersebut," terang Eddy, kemarin.
SURABAYA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya kemarin menjatuhkan putusan mengejutkan terkait gelar doktor kehormatan (honoris causa) dari
BERITA TERKAIT
- Honorer Tanpa Kode L di Pengumuman Kelulusan PPPK Tahap 1 Otomatis Paruh Waktu?
- PSI: Publikasi OCCRP soal Jokowi Adalah Suara Barisan Sakit Hati
- KAI Properti Menyambut 2025 dengan Doa dan Berbagi
- Tahun Baru, Dirnarkoba PMJ Kombes Donald Dipecat Buntut Kasus Pemerasan di DWP
- Ahok-Anies Akrab Mengobrol di Balai Kota, Siapkan Kejutan di 2025
- Anggota DPR Didik Melon Mulai Berjalan Kaki dari Jakarta ke Boyolali