PTUN Surabaya Batalkan Gelar Doktor Alim Markus
Karena SMP Saja Tak Lulus
Jumat, 18 November 2011 – 05:50 WIB
SURABAYA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya kemarin menjatuhkan putusan mengejutkan terkait gelar doktor kehormatan (honoris causa) dari Universitas Tujuh Belas Agustus (Untag) yang selama ini disandang oleh Presiden Direktur Maspion Grup Alim Markus. Ini setelah Majelis hakim PTUN membatalkan pemberian gelar tersebut.
Persidangan yang mengagendakan putusan tersebut dijatuhkan hakim sekitar pukul 09.45. Kedua belah pihak yang terlibat dalam sengketa gelar doktor tersebut hadir, yakni pihak penggugat yang mewakili para alumni Untag dan pihak kampus Untag sendiri. Mereka sama-sama mendengarkan pembacaan pertimbangan putusan tersebut.
"Membatalkan SK Rektor Untag Nomor 067/SK/ R/III/2011 tanggal 10 Maret 2011 yang penganugerahan gelar doktor honoris causa kepada Alim Markus," kata Indaryadi dalam putusan itu.
Eddy Pranjoto, kuasa hukum dari para alumni tersebut mengungkapkan putusan tersebut diambil majelis hakim secara bulat. "Tidak ada perbedaan pendapat terkait putusan tersebut," terang Eddy, kemarin.
SURABAYA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya kemarin menjatuhkan putusan mengejutkan terkait gelar doktor kehormatan (honoris causa) dari
BERITA TERKAIT
- Tim Satgas TPPO Gagalkan Pengiriman Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia, Pemilik Penampungan Ditangkap
- Gunawan Sadbor Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Judi Online
- Hasil Rapid Test DKPP, Anggur Muscat yang Beredar di Kota Bandung Aman untuk Dikonsumsi
- Bareskrim Gulung 3 Tersangka Judi Online Jaringan China, Lihat Barbuknya
- Status Tersangka Denny Indrayana di Kasus Payment Gateway Harus segera Dieksekusi
- Mil Mi-17 Buatan Rusia, Helikopter TNI AD yang Mendarat Darurat di Persawahan Blora