PTUN Surabaya Batalkan Gelar Doktor Alim Markus
Karena SMP Saja Tak Lulus
Jumat, 18 November 2011 – 05:50 WIB

PTUN Surabaya Batalkan Gelar Doktor Alim Markus
SURABAYA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya kemarin menjatuhkan putusan mengejutkan terkait gelar doktor kehormatan (honoris causa) dari Universitas Tujuh Belas Agustus (Untag) yang selama ini disandang oleh Presiden Direktur Maspion Grup Alim Markus. Ini setelah Majelis hakim PTUN membatalkan pemberian gelar tersebut.
Persidangan yang mengagendakan putusan tersebut dijatuhkan hakim sekitar pukul 09.45. Kedua belah pihak yang terlibat dalam sengketa gelar doktor tersebut hadir, yakni pihak penggugat yang mewakili para alumni Untag dan pihak kampus Untag sendiri. Mereka sama-sama mendengarkan pembacaan pertimbangan putusan tersebut.
"Membatalkan SK Rektor Untag Nomor 067/SK/ R/III/2011 tanggal 10 Maret 2011 yang penganugerahan gelar doktor honoris causa kepada Alim Markus," kata Indaryadi dalam putusan itu.
Eddy Pranjoto, kuasa hukum dari para alumni tersebut mengungkapkan putusan tersebut diambil majelis hakim secara bulat. "Tidak ada perbedaan pendapat terkait putusan tersebut," terang Eddy, kemarin.
SURABAYA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya kemarin menjatuhkan putusan mengejutkan terkait gelar doktor kehormatan (honoris causa) dari
BERITA TERKAIT
- BMKG: Hujan Deras Masih Guyur Jabodetabek Hingga 11 Maret
- Revisi UU Kejaksaan Menuai Pro dan Kontra, Pakar Sarankan Penundaan
- PSI: Ahok Seharusnya Jadi Whistle Blower Saat Masih Menjabat Komut
- Presiden Prabowo Perintahkan BNPB segera Tangani Banjir
- Penyidik KPK Menggeledah 2 Kantor di Lingkungan Pemkab Musi Banyuasin, Ini Hasilnya
- Gubernur Pramono Instruksikan Buka Pintu Air Manggarai