PTUN Surabaya Batalkan Gelar Doktor Alim Markus
Karena SMP Saja Tak Lulus
Jumat, 18 November 2011 – 05:50 WIB

PTUN Surabaya Batalkan Gelar Doktor Alim Markus
Dalam gugatan tersebut, Eddy merupakan pengacara dua alumni Untag, yakni Agus Pramudijono dan Darmadji. Keduanya merupakan pengacara yang biasa berpraktik di Surabaya.
Baca Juga:
Dia menambahkan hakim pada prinsipnya menyepakati gugatan yang dilayangkan kepada kampus Untag tersebut. Yakni, pemberian gelar doktor honoris causa tersebut tidak sesuai dengan keputusan menteri pendidikan nasional (sekarang mendikbud) No 178/U/2001 tentang gelar pasal 15 ayat 1 angka 1 yang mengatur tentang pemberian gelar.
"Selama ini dalam regulasi itu jelas-jelas disebutkan doktor honoris causa bisa diberikan kepada seseorang yang minimal berpendidikan S-1 (sarjana)," terangnya. Sementara, Alim sendiri, kata Eddy, SMP saja tidak tamat.
Dia kemarin juga menegaskan kendati SK Rektor Untag dikeluarkan oleh pihak swasta, namun hakim tak terlalu mempersoalkannya. Padahal diketahui, obyek sengketa di PTUN adalah Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN).
SURABAYA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya kemarin menjatuhkan putusan mengejutkan terkait gelar doktor kehormatan (honoris causa) dari
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Revisi UU ASN Mengubah Sesuatu, Ada Pasal yang Dipersoalkan, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Ma'aruf Amin Sebut Lebih Baik Kirim Bantuan Ketimbang Evakuasi Warga Gaza ke Indonesia
- Muncul Penolakan Soeharto Sebagai Pahlawan Nasional, Mensos Merespons Begini
- Cak Imin: Tadi Presiden juga Menelepon Saya
- Pernyataan Terbaru Mensos soal Soeharto Pahlawan Nasional
- Sufmi Dasco Ahmad Bicara Soal Isu Matahari Kembar, Begini Kalimatnya