PTUN Surabaya Batalkan Gelar Doktor Alim Markus

Karena SMP Saja Tak Lulus

PTUN Surabaya Batalkan Gelar Doktor Alim Markus
PTUN Surabaya Batalkan Gelar Doktor Alim Markus
Dalam gugatan tersebut, Eddy merupakan pengacara dua alumni Untag, yakni Agus Pramudijono dan Darmadji. Keduanya merupakan pengacara yang biasa berpraktik di Surabaya.

     

Dia menambahkan  hakim pada prinsipnya menyepakati gugatan yang dilayangkan kepada kampus Untag tersebut. Yakni, pemberian gelar doktor honoris causa tersebut tidak sesuai dengan keputusan menteri pendidikan nasional (sekarang mendikbud) No 178/U/2001 tentang gelar pasal 15 ayat 1 angka 1 yang mengatur tentang pemberian gelar.

     

"Selama ini dalam regulasi itu jelas-jelas disebutkan  doktor honoris causa bisa diberikan kepada seseorang yang minimal berpendidikan S-1 (sarjana)," terangnya. Sementara, Alim sendiri, kata Eddy, SMP saja tidak tamat.

     

Dia kemarin juga menegaskan  kendati SK Rektor Untag dikeluarkan oleh pihak swasta, namun hakim tak terlalu mempersoalkannya. Padahal diketahui, obyek sengketa di PTUN adalah Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN).

SURABAYA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya kemarin menjatuhkan putusan mengejutkan terkait gelar doktor kehormatan (honoris causa) dari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News