PTUN Surabaya Batalkan Gelar Doktor Alim Markus
Karena SMP Saja Tak Lulus
Jumat, 18 November 2011 – 05:50 WIB
Menurut Eddy, keputusan yang dikeluarkan pimpinan lembaga pendidikan termasuk ruang lingkup KTUN. "Apalagi persoalan pendidikan juga diatur dalam UUD 1945," terangnya.
Pihaknya saat ini masih menunggu diterbitkannya salinan lengkap putusan tersebut. "Kami akan mempelajari poin per poin pertimbangan hakim. Kalau tidak ada yang sesuai dengan gugatan kami tentu akan disikapi," tambahnya.
Kuasa hukum Untag Adianto Mardijono memilih berhati-hati menyikapi putusan tersebut. Dia berdalih bahwa SK rektor tersebut telah dikeluarkan sesuai prosedur. Di antaranya sudah diketahui oleh Dirjen Pendidikan Tinggi (Dikti).
"Tapi yang perlu dipahami putusan ini belum inkracht (berkekuatan hukum tetap). Jadi kami masih ada kesempatan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN)," terang Adianto.
SURABAYA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya kemarin menjatuhkan putusan mengejutkan terkait gelar doktor kehormatan (honoris causa) dari
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan