PTUN Surabaya Batalkan Gelar Doktor Alim Markus
Karena SMP Saja Tak Lulus
Jumat, 18 November 2011 – 05:50 WIB
Selain itu, Adianto juga mempersoalkan legal standing para penggugat gelar Alim Markus tersebut. Selama ini, kata dia, kedua orang tersebut menyatakan diri alumni. Sementara saat perkara tersebut bergulir, ada alumni lain yang mengajukan gugatan intervensi namun ditolak oleh hakim.
Sudiman Sidabuke, salah seorang pengacara Alim Markus mengungkapkan memang pernah mengajukan gugatan intervensi atas perkara itu. "Tapi kami akhirnya memilih mengundurkan diri. Karena kami memang tak memiliki kepentingan disitu. Apalagi itu merupakan konflik antara Untag dengan penggugat," terangnya.
Pengacara senior itu menambahkan sebenarnya keputusan yang diambil oleh rektor kampus swasta tersebut bukan keputusan tata usaha negara. Karenanya tak layak dipersoalkan dalam kasus itu. "Saya sebenarnya nggak banyak tahu karena tak terlalu mengikuti persidangan itu," ucapnya. Sudiman berjanji segera membicarakan putusan PTUN tersebut kepada kliennya (Alim Markus).
Sebagaimana diberitakan Alim Markus mendapatkan anugerah doktor honoris causa pada Maret lalu. Alim mendapatkannya karena dinilai unggul di bidang entrepreneurship.(git)
SURABAYA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya kemarin menjatuhkan putusan mengejutkan terkait gelar doktor kehormatan (honoris causa) dari
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polri Gelar Upacara Kenaikan Pangkat, Dedi Prasetyo Naik jadi Komjen
- Putusan MK Menguatkan Peradi Sebagai Wadah Tunggal Organisasi Advokat.
- Usut Kasus Investasi Fiktif, KPK panggil Dirut Taspen Antonius Kosasih
- Usut Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Panggil eks Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Jateng
- Sidang Korupsi Timah, Ahli Nyatakan Mustahil Reklamasi Pertambangan Sama Seperti Semula
- Kejaksaan Sudah Selesaikan 1.809 Perkara dengan Keadilan Restoratif