PTUN Tak Berpihak ke Menkumham, Yusril: ARB Masih Pimpin Golkar
jpnn.com - JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan permohonan Ketua Umum Golkar Aburizal Bakrie. Majelis hakim yang dipimpin oleh Teguh Satya Bakti pun memerintahkan penundaan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) yang mengesahkan kepengurusan Agung Laksono, hingga ada putusan pengadilan.
"Mengabulkan permohonan penggugat," kata Teguh Satya Bakti, saat membacakan putusan, Rabu (1/4)
PTUN juga memerintahkan kepada Menkumham selaku tergugat untuk tidak mengeluarkan keputusan apa pun terkait partai beringin, hingga ada keputusan pengadilan yang bersifat final dan mengikat.
Kuasa Hukum ARB, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan dengan putusan PTUN itu maka SK Menkumham ditunda pelaksanaanya sampai perkara tersebut berkekuatan hukum tetap.
"Majelis Hakim PTUN Jakarta akhirnya mengeluarkan penetapan menunda pelaksanaan SK menkumham yg sahkan kubu Agung Laksono," tulis Yusril di @Yusrilihza_Mhd, usai sidang.
Mantan Menkumham ini juga menjelaskan, dengan putusan penundaan ini kepengurusan DPP Golkar Agung Laksono tidak boleh mengambil tindakan administratif dan politik apapun juga.
"Majelis Hakim juga memerintahkan kepada Menkumham untuk menunda pelaksanaan putusan tsb sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap. Majelis menegaskan bhw putusan pengadilan adalah hukum dan semua pihak wajib mentaati putusan tsb," sebut Yusril. (adk/jpnn)
JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan permohonan Ketua Umum Golkar Aburizal Bakrie. Majelis hakim yang dipimpin oleh
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- KPK Geledah Rumah Hasto, Ronny PDIP: Tidak Ditemukan Bukti Signifikan
- Kelulusan PPPK Guru Tahap 1 Lamsel Belum Diumumkan, BKN Angkat Bicara
- Mendagri Todong 50 Kepala Daerah dengan Formasi PPPK 2024 Terendah, Hasilnya Alhamdulillah
- 99 Virtual Race Tingkatkan Pengalaman dan Kualitas Lomba Lari di 2025
- Ketua Fraksi PKS: Penurunan Biaya Haji Kado Manis untuk Jemaah di Awal 2025
- Sekjen PKS Habib Aboe: Layanan Haji Harus Berkelas