PTUN Tak Berwenang Adili Tahapan Pilkada
Sabtu, 17 April 2010 – 02:51 WIB
JAKARTA—Dijadwalkan, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan akan membacakan putusan terkait permohonan pasangan yang sudah dicoret KPU Medan, Rudolf M Pardede-Afiffudin Lubis, pada 19 April mendatang. Dalam putusan sela, sebelumnya PTUN memerintahkan KPU Medan menunda tahapan pilkada, menunggu putusan PTUN dibacakan. Hanya saja, KPU Medan tetap melanjutkan tahapan pilkada sesuai rencana. Sedang yang menyangkut persoalan tahapan pilkada, lanjut Wirdya, sama sekali tidak diatur di peraturan perundang-undangan. "Lembaga mana yang punya kewenangan menyelesaikan masalah tahapan pilkada, itu sama sekali tidak diatur. Inilah bolong-bolongnya aturan kita," ujar Wirdya.
Berkaitan dengan masalah ini, Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bidang Hukum dan Pengawasan Pelanggaran, Wirdyaningsih punya pendapat yang sama dengan salah seorang anggota hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar.
Baca Juga:
Menurut Wirdyaningsih, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, persoalan pilkada yang bisa diadili hanya menyangkut sengketa hasil akhir pilkada saja. "Itu pun penyelesaiannya di MK. Ini juga sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung," terangnya kepada JPNN, Jumat (16/4).
Baca Juga:
JAKARTA—Dijadwalkan, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan akan membacakan putusan terkait permohonan pasangan yang sudah dicoret KPU Medan,
BERITA TERKAIT
- Terungkap! Komunikasi Prabowo-Megawati Lancar Meski Belum Bertemu Sejak Pelantikan
- Peran Politik Muzani Gerindra Sebagai Perantara Komunikasi Prabowo-Megawati
- Kejagung Bangun Sistem Pantau Tuntutan Jaksa, Sahroni: Keren, Pastikan Semua Patuh!
- Komisi II Bakal Undang Mendagri-KPU Bahas Opsi Pelantikan Kepala Daerah Terpilih
- Eddy Soeparno: Retreat Kepala Daerah, Ajang Menyamakan Persepsi Kejar Target 8 Persen
- Legislator PKB Duga Pagar Laut Modus Menguasai Lahan, Minta Menteri ATR Tanggung Jawab