PTUN Tak Berwenang Adili Tahapan Pilkada
Sabtu, 17 April 2010 – 02:51 WIB
JAKARTA—Dijadwalkan, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan akan membacakan putusan terkait permohonan pasangan yang sudah dicoret KPU Medan, Rudolf M Pardede-Afiffudin Lubis, pada 19 April mendatang. Dalam putusan sela, sebelumnya PTUN memerintahkan KPU Medan menunda tahapan pilkada, menunggu putusan PTUN dibacakan. Hanya saja, KPU Medan tetap melanjutkan tahapan pilkada sesuai rencana. Sedang yang menyangkut persoalan tahapan pilkada, lanjut Wirdya, sama sekali tidak diatur di peraturan perundang-undangan. "Lembaga mana yang punya kewenangan menyelesaikan masalah tahapan pilkada, itu sama sekali tidak diatur. Inilah bolong-bolongnya aturan kita," ujar Wirdya.
Berkaitan dengan masalah ini, Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bidang Hukum dan Pengawasan Pelanggaran, Wirdyaningsih punya pendapat yang sama dengan salah seorang anggota hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar.
Baca Juga:
Menurut Wirdyaningsih, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, persoalan pilkada yang bisa diadili hanya menyangkut sengketa hasil akhir pilkada saja. "Itu pun penyelesaiannya di MK. Ini juga sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung," terangnya kepada JPNN, Jumat (16/4).
Baca Juga:
JAKARTA—Dijadwalkan, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan akan membacakan putusan terkait permohonan pasangan yang sudah dicoret KPU Medan,
BERITA TERKAIT
- Pilwalkot Semarang 2024: Restu & Doa Jokowi untuk Yoyok-Joss
- Teriakan 'Ganti Bupati' Menggema di Kampanye Akbar Paslon 02
- Pengamat Hardjuno Soroti Langkah DPR Memasukkan RUU Tax Amnesty ke Prolegnas 2024
- Lihat Senyum Jokowi saat Kampanye Luthfi-Yasin di Simpang Lima Semarang
- Kantor PKS Didemo Massa, Minta Kadernya Disanksi
- Pemilih Gerindra, PDIP, Golkar & PAN Lebih Pilih Agustiar Sabran-Edy Pratowo