PTUN Tak Berwenang Adili Tahapan Pilkada

PTUN Tak Berwenang Adili Tahapan Pilkada
PTUN Tak Berwenang Adili Tahapan Pilkada
Sebelumnya, pada 9 April lalu, kepada JPNN, hakim MK, Akil Mochtar, menyatakan, sudah selayaknya KPU Medan tetap melanjutkan tahapan pilkada. Akil menjelaskan, PTUN tidak berhak meminta agar tahapan pilkada ditunda. Dijelaskan mantan anggota DPR itu, sesuai peraturan perundang-undangan, tahapan pilkada hanya bisa ditunda apabila ada gangguan keamanan, bencana alam, dan gangguan lainnya.

Alasan lain, papar Akil, sudah ada surat edaran dari Mahkamah Agung (MA) yang menjelaskan bahwa PTUN tidak berhak menangani perkara yang terkait dengan tahapan pilkada. "Dan sudah jelas, yang bisa diajukan ke persidangan adalah hasil akhir pilkada dan itu diajukan ke MK. Ini karena pemilu dan pilkada itu merupakan agenda yang sudah pasti jadwalnya, yakni setiap lima tahun sekali. Jadi, benar itu kalau KPU Medan masih tetap melanjutkan tahapan pilkada," terang Akil Mochtar saat itu. (sam/jpnn)

JAKARTA—Dijadwalkan, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan akan membacakan putusan terkait permohonan pasangan yang sudah dicoret KPU Medan,


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News