PTUN Tak Berwenang Adili Tahapan Pilkada
Sabtu, 17 April 2010 – 02:51 WIB
Sebelumnya, pada 9 April lalu, kepada JPNN, hakim MK, Akil Mochtar, menyatakan, sudah selayaknya KPU Medan tetap melanjutkan tahapan pilkada. Akil menjelaskan, PTUN tidak berhak meminta agar tahapan pilkada ditunda. Dijelaskan mantan anggota DPR itu, sesuai peraturan perundang-undangan, tahapan pilkada hanya bisa ditunda apabila ada gangguan keamanan, bencana alam, dan gangguan lainnya.
Alasan lain, papar Akil, sudah ada surat edaran dari Mahkamah Agung (MA) yang menjelaskan bahwa PTUN tidak berhak menangani perkara yang terkait dengan tahapan pilkada. "Dan sudah jelas, yang bisa diajukan ke persidangan adalah hasil akhir pilkada dan itu diajukan ke MK. Ini karena pemilu dan pilkada itu merupakan agenda yang sudah pasti jadwalnya, yakni setiap lima tahun sekali. Jadi, benar itu kalau KPU Medan masih tetap melanjutkan tahapan pilkada," terang Akil Mochtar saat itu. (sam/jpnn)
JAKARTA—Dijadwalkan, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan akan membacakan putusan terkait permohonan pasangan yang sudah dicoret KPU Medan,
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
BERITA TERKAIT
- Herwyn Minta Jajaran Bawaslu Daerah Terus Bangun Komunikasi
- Periksa Cagub Bengkulu Menjelang Masa Tenang, KPK Disebut Terima Orderan
- Kampanye Pilkada Berakhir, KPU Kota Bandung Minta Tim Paslon Berpartisipasi Membersihkan APK
- Rocky Gerung Mengajak Anak Muda Menggunakan Nalar Kritis dalam Memilih Pemimpin
- Survei Poltracking, Elektabilitas Agustiar - Edy Tertinggi di Pilgub Kalteng
- Tablig Akbar Majelis Nurul Musthofa: Ridwan Kamil akan Perjuangkan Pengajian di Monas