PTUN Tolak Gugatan Daryatmo-Sudding, Hanura Kubu OSO Sah!

Kedua, berdasarkan pertimbangan hukum Majelis Hakim angka 1 (pertama, red) di atas, maka tidak ada pengurus Partai Hanura selain Pengurus DPP Partai Hanura yang dibawah kepengurusan Ketum Oesman Sapta dan Sekjen Herry Lontung Siregar.
Ketiga, apabila ada orang atau sekelompok orang yang memgatasnamakan DPP Partai Hanura menyelenggarakan kegiatan organisasi seperti melakukan rapat-rapat dan atau Rapimnas serta Munaslub tidak dapat dianggap sebagai kegiatan organisasi DPP Partai Hanura dibawah Ketum yang sah yang dipimpin oleh Oesman Sapta dan Herry Lontung Siregar.
Keempat, kegiatan organisasi Partai Hanura yang dilakukan oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan DPP Partai Hanura yang diketuai oleh Daryatmo dan Sarifuddin Sudding telah merugikan nama besar dan citra Partai Hanura. “Oleh karenanya DPP Partai Hanura akan mengambil tindakan hukum,” tegas Dodi dan Petrus Selestinus.(jpnn)
Majelis Hakim PTUN Jakarta menolak permohonan Daryatmo-Sudding untuk mengesahkan Kepengurusan DPP Partai Hanura hasil Munaslub yang diprakarsai oleh keduanya.
Redaktur & Reporter : Friederich
- OSO Minta Anggota DPRD dari Partai Hanura Seluruh Indonesia Berkomitmen Membela Kepentingan Rakyat Daerah
- Pengurus DPP Partai Hanura Akan Dikukuhkan, Benny Rhamdani: Kami Undang Presiden Hingga Kepala Daerah
- Gelar Open House Lebaran 1446 Hijriah, OSO Ingatkan Pentingnya Menjaga Silaturahmi Sesama Manusia
- OSO Pimpin Pemakaman Ketua Dewan Guru KKI Imam Budiarto Buchori
- Menjelang Lebaran, Pak OSO & Kader Hanura Bagikan Ribuan Paket Sembako ke Warga
- OSO Terpilih Aklamasi Jadi Ketua Umum KKI Periode 2025-2029