PTUN Tolak Gugatan Daryatmo-Sudding, Hanura Kubu OSO Sah!

PTUN Tolak Gugatan Daryatmo-Sudding, Hanura Kubu OSO Sah!
Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang dan Herry Lontung Siregar yang kini menjadi sekretaris jenderal pengganti Sarifuddin Sudding. Foto: Hendra Eka/Jawa Pos

Kedua, berdasarkan pertimbangan hukum Majelis Hakim angka 1 (pertama, red) di atas, maka tidak ada pengurus Partai Hanura selain Pengurus DPP Partai Hanura yang dibawah kepengurusan Ketum Oesman Sapta dan Sekjen Herry Lontung Siregar.

Ketiga, apabila ada orang atau sekelompok orang yang memgatasnamakan DPP Partai Hanura menyelenggarakan kegiatan organisasi seperti melakukan rapat-rapat dan atau Rapimnas serta Munaslub tidak dapat dianggap sebagai kegiatan organisasi DPP Partai Hanura dibawah Ketum yang sah yang dipimpin oleh Oesman Sapta dan Herry Lontung Siregar.

Keempat, kegiatan organisasi Partai Hanura yang dilakukan oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan DPP Partai Hanura yang diketuai oleh Daryatmo dan Sarifuddin Sudding telah merugikan nama besar dan citra Partai Hanura. “Oleh karenanya DPP Partai Hanura akan mengambil tindakan hukum,” tegas Dodi dan Petrus Selestinus.(jpnn)


Majelis Hakim PTUN Jakarta menolak permohonan Daryatmo-Sudding untuk mengesahkan Kepengurusan DPP Partai Hanura hasil Munaslub yang diprakarsai oleh keduanya.


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News