PTUN Tolak Permohonan Ratu Hemas Soal Pelantikan Oso
jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI menolak permohonan terkait pelantikan Ketua DPD Oesman Sapta Odang alias Oso oleh Mahkamah Agung (MA). Permohonan tersebut diajukan oleh Gusti Kanjeng Ratu Hemas dan kawan-kawan.
"Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," kata ketua majelis hakim Ujang Abdullah saat membacakan putusan di PTUN Jakarta, Jakarta Timur, Kamis (8/6).
Abdullah mengatakan, pemohon bisa melakukan upaya hukum lanjutan apabila tidak menerima putusan yang dikeluarkan oleh majelis hakim. "Masih ada kesempatan bagi pihak yang tidak sependapat untuk mengajukan PK," ucap Abdullah.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim tidak melihat keputusan yang dikeluarkan MA cacat hukum. Majelis hakim juga menilai legal standing para permohonan dalam perkara tidak bisa diterima.
Anggota majelis hakim Nelvy Christin menyatakan, gugatan terkait sumpah pimpinan DPD bukan merupakan kewenangan PTUN. Pasalnya, hal itu adalah seremonial.
Keputusan itu diambil berdasarkan tanggapan beberapa ahli. Salah satunya adalah Yusril Ihza Mahendra.
"Tindakan pengambilan sumpah tidak bisa dijadikan sebagai objek sengketa di PTUN, karena merupakan tindakan seremonial ketatanegaraan," ucap Nelvy. (gil/jpnn)
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI menolak permohonan terkait pelantikan Ketua DPD Oesman Sapta Odang alias Oso oleh Mahkamah Agung (MA).
Redaktur & Reporter : Gilang Sonar
- OSO Ungkap Keinginan Daud Yordan Lawan Pacquiao Jika Sukses Pukul KO Hernan Carrizo
- OSO Minta Mahasiswa Lulusan UnOSO Memperkaya Pengalaman
- Soal Hanura Bergabung atau Tidak dengan Koalisi, OSO Beri Penjelasan Begini
- Terpilih Aklamasi di Munas Bali, OSO jadi Ketua Umum Hanura Lagi
- Munas Hanura, OSO Minta Kader Membangun dan Memakmurkan Daerah
- OSO Instruksikan Kader Memenangkan Calon Kepala Daerah yang Didukung Hanura