PTUN Tunda Pelantikan Bupati Padang Lawas
Jumat, 09 November 2012 – 20:30 WIB
JAKARTA - Kuasa hukum Basyrah Lubis, Jamaluddin Karim menyatakan telah menerima salinan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang telah memenangkan kliennya. Menurutnya, dalam putusan itu PTUN Jakarta memerintahkan pelantikan Ali Sutan Harahap sebagai bupati Padang Lawas, Sumatera Utara ditunda. Untuk mengisi jabatan bupati Padang Lawas, Gamawan lantas mengangkat Wakil Bupati Padang Lawas, Ali Sutan Harahap sebagai pelaksana tugas bupati. Namun dalam perjalanannya, Mendagri kemudian mengeluarkan SK Nomor 131.12-757/2012 tanggal 29 Oktober 2012 tentang pelantikan Ali Sutan Harahap sebagai bupati definitif. Rencananya, pelantikan itu akan digelar Senin, 12 November 2012 oleh Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho.
Jamaluddin mengatakan keputusan PTUN Jakarta dikeluarkan Jumat (9/11). "Kami sudah menerima salinan putusan PTUN Jakarta," kata Jamaluddin yang juga juru bicara kantor Hukum Izha & Izha di Jakarta, Jumat (9/11).
Baca Juga:
Seperti diketahui, Senin (9/4) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menandatangani keputusan pemberhentian tetap atas Basyrah Lubis dari jabatan Bupati Padang Lawas. Keputusan itu diambil menyusul adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atas Basyrah dalam perkara pemalsuan surat tanah saat menjadi camat. Oleh Mahkamah Agung, Basyarah divonis bersalah dan dihukum enam bulan penjara.
Baca Juga:
JAKARTA - Kuasa hukum Basyrah Lubis, Jamaluddin Karim menyatakan telah menerima salinan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang
BERITA TERKAIT
- Gunung Ibu Erupsi 2 Kali, Lontarkan Abu Setinggi 500 Meter
- Polda Sumsel & Kejaksaan Berkoordinasi di Kasus Penganiayaan Dokter Koas
- Puluhan Rumah di Palabuhanratu Sukabumi Rusak Akibat Abrasi Pantai
- 391 Peserta Ikuti SKB CPNS Kota Bengkulu
- Menjelang Nataru, Polda Lampung Gelar Operasi Lilin Krakatau 2024
- Jadi Mitra Strategis Kementan, Kementrans Siap Bantu Penyediaan Tenaga Kerja