PTUN Tunda Pelantikan Bupati Padang Lawas
Jumat, 09 November 2012 – 20:30 WIB
Jamaluddin menjelaskan semua pihak yang bersengketa harus menghormati dan melaksanakan putusan PTUN Jakarta, termasuk Mendagri yang telah menerbitkan SK pelantikan.
Baca Juga:
"Karena itu pelantikan Ali Sutan Harahap sebagai bupati definitif kabupaten Padang Lawas harus ditunda, sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Melawan putusan pengadilan berarti melawan hukum," katanya. (awa/jpnn)
JAKARTA - Kuasa hukum Basyrah Lubis, Jamaluddin Karim menyatakan telah menerima salinan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemkot Pekanbaru Mengalami Kendala Pindahkan 277 Pengungsi Rohingya
- Pj Bupati Mimika Perintahkan Perbaikan Fasilitas RS Waa Banti Tembagapura
- Bupati Mimika Jelaskan Terkait Demo Aliansi Pemuda Amungme soal Perekrutan CPNS
- Pembongkaran Pasar Tumpah Bogor Dibatalkan, Warga Ancam Bongkar Sendiri
- Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi Dapat Bantuan 500 Kg Ikan Segar
- Muhammad Musa'ad Tegaskan ASN Pelayan Masyarakat, Bukan Bos yang Minta Dilayani