PTUN Tunda Pelantikan Bupati Padang Lawas

PTUN Tunda Pelantikan Bupati Padang Lawas
PTUN Tunda Pelantikan Bupati Padang Lawas
Jamaluddin menjelaskan semua pihak yang bersengketa harus menghormati dan melaksanakan putusan PTUN Jakarta, termasuk Mendagri yang telah menerbitkan SK pelantikan.

"Karena itu pelantikan Ali Sutan Harahap sebagai bupati definitif kabupaten Padang Lawas harus ditunda, sampai ada  putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Melawan putusan pengadilan berarti melawan hukum," katanya. (awa/jpnn)


JAKARTA - Kuasa hukum Basyrah Lubis, Jamaluddin Karim menyatakan telah menerima salinan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News