PTUN Tunda Putusan Pencalonan Gibran hingga Setelah Dilantik sebagai Wapres
jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutuskan menunda sidang putusan terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden pada Pilpres 2024.
Sidang tersebut ditunda selama dua pekan atau hingga Kamis (24/10) mendatang.
Seharusnya, majelis hakim PTUN Jakarta membacakan putusan tersebut pada hari ini.
Namun, ketua majelis hakim Joko Setiono sakit dan tidak dapat diwakilkan. Karena itu, sidang ditunda hingga 24 Oktober 2024.
"Putusan ditunda sampai 24 Oktober disebabkan Ketua Majelis sakit,” ujar kuasa hukum Gayus Lumbuun saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Kamis (10/10).
Dengan demikian, sidang putusan baru digelar setelah Gibran dilantik sebagai wakil presiden (wapres).
Hal ini mengingat pelantikan Prabowo Subianto dan Gibran sebagai presiden dan Wapres digelar pada 20 Oktober 2024. (tan/jpnn)
Majelis hakim PTUN Jakarta membacakan putusan terkait Gibran Rakabuming Raka tersebut pada hari ini.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- SK Bupati Terkait Tambang Hanya Dapat Diputus Oleh PTUN
- Yusril Minta Proses Pidana Haji Halim Ditangguhkan, Ini Alasannya
- Pakar Puji Gaya Komunikasi Gibran dan Kaesang Saat Hadapi Serangan
- Respati Ardi: Solo Akan Jadi Episentrum Ekonomi
- Soal Isu Bakal Gantikan Gibran Jadi Wapres RI, Puan Bertanya Balik, Lalu Tersenyum
- Bamsoet: Rapat Gabungan Sepakat Pelantikan Prabowo-Gibran Pakai Ketetapan MPR