PTUN Tunda Putusan Pencalonan Gibran hingga Setelah Dilantik sebagai Wapres

jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutuskan menunda sidang putusan terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden pada Pilpres 2024.
Sidang tersebut ditunda selama dua pekan atau hingga Kamis (24/10) mendatang.
Seharusnya, majelis hakim PTUN Jakarta membacakan putusan tersebut pada hari ini.
Namun, ketua majelis hakim Joko Setiono sakit dan tidak dapat diwakilkan. Karena itu, sidang ditunda hingga 24 Oktober 2024.
"Putusan ditunda sampai 24 Oktober disebabkan Ketua Majelis sakit,” ujar kuasa hukum Gayus Lumbuun saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Kamis (10/10).
Dengan demikian, sidang putusan baru digelar setelah Gibran dilantik sebagai wakil presiden (wapres).
Hal ini mengingat pelantikan Prabowo Subianto dan Gibran sebagai presiden dan Wapres digelar pada 20 Oktober 2024. (tan/jpnn)
Majelis hakim PTUN Jakarta membacakan putusan terkait Gibran Rakabuming Raka tersebut pada hari ini.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- 5 Berita Terpopuler: Wapres Angkat Bicara soal Polemik PPPK & CPNS, Inpres Pengangkatan Terbit, Ada Solusi bagi Honorer Kena PHK
- Peneliti BRIN Dorong Publik Mendukung Agenda 'Bersih-Bersih' di Era Prabowo
- Intelektual Muda: Prabowo-Gibran Solid, Tak Ada Keretakan
- Analis Ekonomi Politik Sebut Pemerintahaan Prabowo – Gibran Solid dan Demokrasi Indonesia Baik-baik Saja
- Gibran Minta Kepala Daerah Waspada Kelangkaan Barang Pokok Jelang Ramadan
- Prabowo & Gibran Kompak Hadir Penutupan Kongres Demokrat, Lagu Kamu Ngga Sendirian Berkumandang