PTUN Tunda Putusan Pencalonan Gibran hingga Setelah Dilantik sebagai Wapres

PTUN Tunda Putusan Pencalonan Gibran hingga Setelah Dilantik sebagai Wapres
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutuskan menunda sidang putusan terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden pada Pilpres 2024. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutuskan menunda sidang putusan terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden pada Pilpres 2024.

Sidang tersebut ditunda selama dua pekan atau hingga Kamis (24/10) mendatang.

Seharusnya, majelis hakim PTUN Jakarta membacakan putusan tersebut pada hari ini.

Namun, ketua majelis hakim Joko Setiono sakit dan tidak dapat diwakilkan. Karena itu, sidang ditunda hingga 24 Oktober 2024.

"Putusan ditunda sampai 24 Oktober disebabkan Ketua Majelis sakit,” ujar kuasa hukum Gayus Lumbuun saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Kamis (10/10).

Dengan demikian, sidang putusan baru digelar setelah Gibran dilantik sebagai wakil presiden (wapres).

Hal ini mengingat pelantikan Prabowo Subianto dan Gibran sebagai presiden dan Wapres digelar pada 20 Oktober 2024. (tan/jpnn)


Majelis hakim PTUN Jakarta membacakan putusan terkait Gibran Rakabuming Raka tersebut pada hari ini.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News