PU dan Kemendikbud tak Punya Unit Layanan Terpadu
Senin, 22 Juli 2013 – 16:59 WIB
JAKARTA - Hasil observasi Ombudsman Republik Indonesia terhadap 18 kementerian, mendapati bahwa lima kementerian masuk zona merah, sembilan zona kuning dan empat zona hijau terkait kepatuhan penyelenggaraan perizinan terhadap pelaksanaan Undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Komisioner Ombudsman, Khairil Anwar, menjelaskan, dari penelitian itu diketahui sebagian besar Unit Layanan Publik yang menjadi sampel sudah menjalankan kewajiban untuk memasang, memajang, mengumumkan persyaratan perizinan pada tempat-tempat yang mudah dilihat oleh pengguna layanan.
Baca Juga:
"Masih ada 42,9 persen Unit Layanan Publik yang tidak memajang standar waktu pelayanan," kata Khairil Anwar, di Kantor Ombudsman, Senin (22/7).
Dijelaskan Khairil, sebanyak 32,1 persen Unit Layanan Publik yang dijadikan sampel tidak memasang informasi biaya pelayanan. Selain itu, sebagian besar atau 85,7 persen Unit Layanan Publik tidak memajang maklumat di tempat penyelenggara pelayanan.
JAKARTA - Hasil observasi Ombudsman Republik Indonesia terhadap 18 kementerian, mendapati bahwa lima kementerian masuk zona merah, sembilan zona
BERITA TERKAIT
- Honorer Titipan Mencuat Menjelang Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Bu Sri Punya Usulan
- Bea Cukai & Polri Gagalkan Penyelundupan 38,9 Kg Sabu-Sabu dan 29.182 Butir Ekstasi
- Besok Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Perhatikan Syarat Khusus
- 5 Berita Terpopuler: Arogansi Oknum Pengusaha Surabaya Luntur, Aksi Suruh Siswa Menggonggong Berujung Borgol
- Momen Seskab Teddy Dampingi Presiden Prabowo Temui Presiden Joe Biden di Gedung Putih
- Wamentrans Viva Yoga Berencana Revitalisasi Kawasan Transmigrasi untuk Mendukung Program Food Estate