PU dan Kemendikbud tak Punya Unit Layanan Terpadu
Senin, 22 Juli 2013 – 16:59 WIB

PU dan Kemendikbud tak Punya Unit Layanan Terpadu
JAKARTA - Hasil observasi Ombudsman Republik Indonesia terhadap 18 kementerian, mendapati bahwa lima kementerian masuk zona merah, sembilan zona kuning dan empat zona hijau terkait kepatuhan penyelenggaraan perizinan terhadap pelaksanaan Undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Komisioner Ombudsman, Khairil Anwar, menjelaskan, dari penelitian itu diketahui sebagian besar Unit Layanan Publik yang menjadi sampel sudah menjalankan kewajiban untuk memasang, memajang, mengumumkan persyaratan perizinan pada tempat-tempat yang mudah dilihat oleh pengguna layanan.
Baca Juga:
"Masih ada 42,9 persen Unit Layanan Publik yang tidak memajang standar waktu pelayanan," kata Khairil Anwar, di Kantor Ombudsman, Senin (22/7).
Dijelaskan Khairil, sebanyak 32,1 persen Unit Layanan Publik yang dijadikan sampel tidak memasang informasi biaya pelayanan. Selain itu, sebagian besar atau 85,7 persen Unit Layanan Publik tidak memajang maklumat di tempat penyelenggara pelayanan.
JAKARTA - Hasil observasi Ombudsman Republik Indonesia terhadap 18 kementerian, mendapati bahwa lima kementerian masuk zona merah, sembilan zona
BERITA TERKAIT
- Besok Tes PPPK Tahap 2 Dimulai, Honorer Belum Bisa Cetak Kartu Ujian
- TNI Masuk Kampus, Legislator PDIP: Perguruan Tinggi Bukan Medan Pertempuran
- Didukung Dedi Mulyadi hingga Wamendikdasmen, BPN Justru Kalah Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung
- Tokoh Masyarakat Papua Dukung Aparat Tindak Tegas OPM
- Aktivis KNPI Jakarta David Hamka Minta Gubernur Pramono Optimalkan Peran Pemuda Cegah Tawuran
- Waspada Hujan Hari Ini di Sejumlah Wilayah di Indonesia