PU dan Kemendikbud tak Punya Unit Layanan Terpadu
Senin, 22 Juli 2013 – 16:59 WIB
JAKARTA - Hasil observasi Ombudsman Republik Indonesia terhadap 18 kementerian, mendapati bahwa lima kementerian masuk zona merah, sembilan zona kuning dan empat zona hijau terkait kepatuhan penyelenggaraan perizinan terhadap pelaksanaan Undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Komisioner Ombudsman, Khairil Anwar, menjelaskan, dari penelitian itu diketahui sebagian besar Unit Layanan Publik yang menjadi sampel sudah menjalankan kewajiban untuk memasang, memajang, mengumumkan persyaratan perizinan pada tempat-tempat yang mudah dilihat oleh pengguna layanan.
Baca Juga:
"Masih ada 42,9 persen Unit Layanan Publik yang tidak memajang standar waktu pelayanan," kata Khairil Anwar, di Kantor Ombudsman, Senin (22/7).
Dijelaskan Khairil, sebanyak 32,1 persen Unit Layanan Publik yang dijadikan sampel tidak memasang informasi biaya pelayanan. Selain itu, sebagian besar atau 85,7 persen Unit Layanan Publik tidak memajang maklumat di tempat penyelenggara pelayanan.
JAKARTA - Hasil observasi Ombudsman Republik Indonesia terhadap 18 kementerian, mendapati bahwa lima kementerian masuk zona merah, sembilan zona
BERITA TERKAIT
- PT Pertamina Trans Kontinental Sediakan Sarana Air Bersih di Maumere
- Budi Said Divonis 15 Tahun Penjara, Dirut ANTAM Berkomentar Begini
- Kajati Sebut Tindakan Kajari Kediri Melepas Tembakan ke Udara Sudah Tepat
- Wamendagri Bima Arya Ingatkan Pemda Pentingnya Pendataan Irigasi
- Akademisi Universitas Bung Karno Nilai Penetapan Tersangka Hasto Murni Proses Hukum
- Diperiksa 5 Jam Lebih, Heri Gunawan Mengaku Dicecar soal Keterlibatan Komisi XI di CSR BI