PU dan Kemendikbud tak Punya Unit Layanan Terpadu
Senin, 22 Juli 2013 – 16:59 WIB

PU dan Kemendikbud tak Punya Unit Layanan Terpadu
Ombudsman juga menemukan, walaupun sebagai besar kementerian sudah mempunyai unit pengaduan khusus (92,9 persen) dan ada 75 persen. Yang mempunyai pejabat khusus pengelola pengaduan, tapi belum dapat dikatakan bahwa unit pengaduan itu berfungsi efektif. "Dikarenakan data dari penelitian ini menunjukkan tidak adanya (92,9) persen informasi laporan mengenai hasil pengelolaan pengaduan pada unit yang bersangkutan," ujarnya.
Parahnya lagi, 100 persen Unit Layanan Publik tidak memasilitasi aksesibilitas bagi pengguna layanan berkebutuhan khusus.
Tak hanya itu Ombudsman juga menemukan 50 persen Unit Layanan Publik tidak melengkapi petugas layanannya dengan pakaian seragam dan identitas petugas.
Dia juga menyatakan, masih terdapat kementerian yang belum mempunyai Unit Layanan Publik Terpadu Satu Pintu / Atap. "Antara lain Kementerian Pekerjaan Umum dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan," katanya.
JAKARTA - Hasil observasi Ombudsman Republik Indonesia terhadap 18 kementerian, mendapati bahwa lima kementerian masuk zona merah, sembilan zona
BERITA TERKAIT
- Menteri Kabinet Merah Putih Temui Jokowi, Ketua DPR Merespons Begini
- TNI AL Menggagalkan Penyelundupan 7 Calon PMI Ilegal ke Malaysia
- Peserta Sespimmen Menghadap Jokowi, Pengamat Singgung Dugaan Keterlibatan Polisi Pada Pilpres 2024
- Dinkes Jabar Sebut Program Cek Kesehatan Gratis Sepi Peminat
- Transaksi Dana Dugaan Korupsi 2024 Capai Rp 984 T, Sahroni: Lacak dan Sita!
- Pakar Nilai Penegak Hukum Korup Harus Dihukum Berat