PU Kebut Pembebasan Lahan Tol Priok
Kepala Subdirektorat Pengadaan Lahan Direktorat Jenderal Bina Marga Departemen Pekerjaan Umum, Wijaya Seta, mengatakan, pelaksanaan proses ganti rugi pembebasan tanah untuk pembangunan seksi II jalan tol Tanjung Priok harus segera dilakukan. Pasalnya, pembangunan seksi I (Rorotan-KBN Marunda) jalan tol Tanjung Priok sepanjang 3,4 kilometer akan mulai dikerjakan konstruksinya tahun ini. "Sekarang kan sudah masuk tahap lelang. Setelah lelang baru ada pekerjaan konstruksi," ujarnya.
Untuk mempercepat pembebasan tanah, Wijaya menyatakan, pihaknya sudah berkordinasi dengan sejumlah intansi yang lahannya terkena proyek bernilai Rp 4,2 triliun itu.
Wijaya melanjutkan, proses pelepasan hak tersebut merupakan tahap akhir pembebasan lahan 1,2 hektar milik TNI AL. "Tanah milik TNI AL tersebut akan kita ruislag. Kita sudah mengukur lahannya, namun kita perlu melakukan pembicaraan luas tanah yang akan ditukar guling serta bagaimana proses ganti ruginya," ujar dia.
Setelah proses pembebasan lahan dengan TNI AL rampung, Wijaya melanjutkan, pihaknya akan langsung menggelar pertemuan dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang juga terkena proyek ini. "Seperti, Pelindo dan Pertamina," imbuh dia. Proses tersebut diperkirakan rampung pada awal tahun mendatang. "Karena kita sudah melakukan pengukuran. Jadi, tinggal melakukan pembicaraan saja untuk proses
ganti rugi tersebut. (wid)
JAKARTA-Departemen Pekerjaan Umum berjanji mengebut pembebasan tanah 26,8 hektar untuk pembangunan seksi II jalan tol akses Tanjung Priok, Jakarta
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Jangan Diundur Ketiga Kalinya, Honorer Senior Keburu Pensiun
- Usut Kasus Investasi Fiktif, KPK Periksa Dirut PT Pacific Sekuritas Indonesia Edy Soetrisno
- Terima Undangan Pemeriksaan dari KPK Senin Nanti, Sekjen PDIP Menyatakan Kesiapannya
- HUT Ke-52 PDIP di Sekolah Partai: Sederhana, Khidmat, Penuh Semangat Nasionalisme & Patriotisme
- Ada Guru Honorer Tidak Tahu Dibuka Rekrutmen PPPK 2024, Salah Siapa?
- Helena Lim Divonis 5 Tahun Penjara, Jaksa Ajukan Banding