PU Perluas Kontrak PBC
Senin, 02 April 2012 – 00:32 WIB
JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum (PU) akan memperluas penerapan kontrak berbasis kinerja atau Performance Based Contract (PBC). Tujuannya untuk mendukung optimalisasi aset infrastruktur dan rehabilitasi serta pemeliharaan jalan yang diberlakukan selama empat tahun, terutama untuk jalan yang berumur 10 tahun. ”Dengan sistem ini kontraktor harus bertanggung jawab langsung selama empat tahun, proses konstruksi satu tahun dan pemeliharaan tiga tahun. Nanti penerapan PBC ini akan diperluas,” ujar Hermanto.
"Penerapan sistem PBC tersebut sudah dilaksanakan di dua lokasi, yakni Ciasem dan Kudus, nantinya akan diterapkan hampir di seluruh pembangunan infrastruktur jalan," kata Wakil Menteri Pekerjaan Umum Hermanto Dardak usai bertemu dengan Asosiasi Kontraktor Indonesia (AKI) di Jakarta.
Menurutnya, itu perlu dilakukan agar para kontraktor merasa bertanggung jawab terhadap proses konstruksi, kreatif dalam peningkatan manajemen, peralatan, dan pengembangan teknologi untuk pembangunan ruas jalan tersebut. Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya dimana kontraktor hanya melakukan pemeliharaan selama enam bulan dan paling lama satu tahun setelah masa proses konstruksi.
Baca Juga:
JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum (PU) akan memperluas penerapan kontrak berbasis kinerja atau Performance Based Contract (PBC). Tujuannya untuk
BERITA TERKAIT
- BNI Culture Fest 2024: Transformasi Dalam Membangun Budaya Kerja & Kinerja
- Dampingi Prabowo Bertemu PM Trudeau, Menko Airlangga: Ini Mampu Tingkatkan Perdagangan
- Kemenko Perekonomian Meluncurkan Satgas Jejaring Advokasi Inklusi Keuangan Digital
- Dihadiri 25 Pakar & Praktisi Terkemuka, IKF 2024 Diikuti Lebih dari 1.600 Peserta
- Dukung Indonesia Fintech Summit 2024, Perusahaan Digital Rasakan Literasi Masyarakat Makin Tinggi
- Puluhan Perusahaan Raih BUMN Branding & Marketing Awards 2024