Puan Bantah Jokowi-JK Tawarkan Posisi Menteri untuk Ruhut

jpnn.com - JAKARTA - Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Puan Maharani berharap, bergabungnya politikus Partai Demokrat ke tim pemenangan Joko Widodo-Jusuf Kalla, bisa membawa gerbongnya ikut merapat ke pasangan yang akrab disapa Jokoi-JK itu.
Bukan saja gerbong, Puan menginginkan mesin partai dan komunitasnya ikut memenangkan pasangan calon presiden dan wakil presiden yang diusung PDIP, Nasdem, PKB, Hanura dan PKPI itu.
"Ya Pak Ruhut ini adalah orang yang mempunyai keyakinan untuk mendukung pasangan Pak Jokowi dan Pak JK, dan kami berharap Pak Ruhut akan membawa gerbongnya, mesin partainya, komunitasnya, untuk memback up kerja politik kami," kata Puan ditemui di Gedung DPR RI Jakarta, Selasa (24/6).
Puan membantah jika bergabungnya Ruhut ke tim pemenangan Jokowi-JK lantaran ditawari posisi menteri.
Ditegaskan Puan, pihaknya tak pernah membicarakan masalah jatah kursi menteri atau apapun.
"Gak ada. Kalau kemudian ada yang ngomong itu kami tidak tahu, tapi yang pasti dari kami, gak pernah bicara," jelasnya.
Terkait konsekuensi sanksi partai yang bisa diterima Ruhut, seperti pemecatan, Puan menilai hal itu tentu sudah dipertimbangkan oleh Ruhut sebelum menentukan sikapnya politiknya secara terbuka.
"Ini kan ada konsekuensinya, tentu Pak Ruhut dengan memberikan dukungan ke Pak Jokowi-JK juga sudah paham konsekuensinya. Jadi sudah ada pertimbangan matang-matang," tandasnya.(fat/jpnn)
JAKARTA - Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Puan Maharani berharap, bergabungnya politikus Partai Demokrat ke tim pemenangan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Eks Sesmilpres Sebut KKB Sudah Menyerang Wibawa Negara
- Buruh Jogja Gelar Aksi Besar-besar Peringati May Day, Ini Tuntutannya
- Program Prabowo Disebut Bisa Ubah Nasib Rakyat, 8 Juta Lapangan Kerja Bakal Tercipta
- Minta Wartawan Keluar Saat Acara Danantara, Prabowo: Tertutup, Saya Banyak Menegur Direksi
- Ahmad Luthfi Kumpulkan 7.810 Kades untuk Ikut Sekolah Anti-korupsi Jateng
- Kejagung Berpeluang Terapkan Pasal TPPU dalam Kasus Suap Rp60 Miliar