Puan Beri Tugas Sekjen DPR Serahkan UU IKN ke Istana

jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar menyerahkan secara langsung draf UU Ibu Kota Negara (IKN) ke Istana Negara pada Kamis (27/1), melalui Mensesneg Pratikno.
“Ketua DPR (Puan Maharani, red) menugaskan Sekjen DPR untuk menyerahkan UU IKN kepada Presiden RI melalui Mensesneg," kata Indra melalui keterangan persnya, Kamis ini.
Menurut Indra, penyerahan UU IKN dari DPR kepada Presiden RI sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-undangan.
Aturan itu menyatakan batas waktu penyerahan UU setelah disahkan di Rapat Paripurna, yakni 7 hari kerja.
Nantinya UU IKN akan dinomori dan masuk dalam lembaran negara.
"Batas waktunya tujuh hari dan hari ini batas tujuh harinya," kata Indra.
Alumnus ISTN itu mengatakan draf UU IKN memiliki 11 bab dan 44 Pasal.
Pemerintah memiliki batas waktu 30 hari kerja meneliti ulang draf tersebut.
Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar menyerahkan secara langsung draf UU Ibu Kota Negara (IKN) ke Istana Negara pada Kamis (27/1)
- Potensi Cuaca Ekstrem Saat Arus Mudik 2025, Puan Beri Imbauan
- Soal Teror Terhadap Tempo, Puan Harap Polisi Buka Penyelidikan
- Soal Restu PDIP untuk Junimart Jadi Dubes RI, Deddy: Silakan Tanya ke Mbak Puan
- Sarankan Tempo Masak Kepala Babi, Hasan Nasbi: Si Peneror Harus Dikecilkan
- Koalisi Sebut Hasan Nasbi Ibarat Kepala Kantor Tetapi Tak Ada Isi Kepala
- Teror Kepala Babi untuk Jurnalis Tempo, Hasan Nasbi: Dimasak Saja