Puan Beri Tugas Sekjen DPR Serahkan UU IKN ke Istana

Puan Beri Tugas Sekjen DPR Serahkan UU IKN ke Istana
Ketua DPR RI Puan Maharani. Foto: dok DPR

“Sudah (lengkap), selanjutnya sesuai UUD, pemerintah diberi waktu 30 hari untuk megkaji," beber Indra.

Sebelumnya, DPR bersama pemerintah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi UU dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/1).

"Kami menanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU IKN dapat disetujui menjadi undang-undang," tanya Ketua DPR Puan Maharani yang memimpin Rapat Paripurna DPR.

Sebanyak delapan fraksi sepakat RUU IKN disahkan menjadi UU.

Hanya satu fraksi, yakni Fraksi PKS yang menolak pengesahan RUU IKN menjadi UU.

Kemudian, legislator Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) itu mengetuk palu pengesahan RUU IKN menjadi UU. (ast/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar menyerahkan secara langsung draf UU Ibu Kota Negara (IKN) ke Istana Negara pada Kamis (27/1)


Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News