Puan Dorong Penyusunan Upah Minimum 2023 Harus Pertimbangkan Ini, Simak
jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPR RI Puan Maharani mendorong agar penyusunan upah minimum 2023 mempertimbangkan kenaikan berbagai kebutuhan pokok.
Dia mengingatkan pentingnya memperkuat daya beli masyarakat yang sangat berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi.
“Kita harus bisa memperkuat daya beli masyarakat demi kepentingan pertumbuhan ekonomi negara. Salah satunya melalui kenaikan upah minimum bagi pekerja,” kata Puan, Kamis (21/7/2022).
Pembahasan upah minimum 2023 yang akan dimulai pada Agustus mendatang dinilai membutuhkan terobosan sesuai kebutuhan saat ini.
Menurut Puan, kenaikan inflasi yang menggerus daya beli masyarakat harus disiasati dengan pemberian kesesuaian upah minimum.
“Fenomena tingginya berbagai kebutuhan pokok yang berpotensi semakin meningkat dapat memperburuk daya beli masyarakat. Jika kenaikan upah minimum sangat kecil, tentunya akan semakin berdampak pada pertumbuhan ekonomi,” ucap perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu.
Rata-rata kenaikan upah minimum tahun 2022 secara nasional hanya 1,09 persen. Kenaikan upah minimum tahun ini berada di bawah inflasi yang terus meningkat dan diperkirakan menyentuh 5 persen akhir tahun nanti.
“Walaupun Indonesia diprediksi aman dari resesi, tapi Negara harus memikirkan masyarakat, terutama kalangan menengah ke bawah. Harus ada intervensi dalam mengatasi naiknya harga-harga kebutuhan pokok,” ungkap Puan.
Ketua DPR RI Puan Maharani mendorong agar penyusunan upah minimum 2023 mempertimbangkan kenaikan berbagai kebutuhan pokok.
- Usulan untuk DPR: Pendidikan tentang Koperasi Diajarkan Mulai dari Sekolah Dasar
- Simpatisan Gelora Laporkan Mardani PKS ke MKD: Dia Selalu Mengolok-olok
- Komisi III Gelar RDPU Soal Misteri Pembunuhan Perantau Minang di Jakarta Timur
- Ini Kesimpulan Raker Komisi II & Menteri Nusron Wahid soal SHGB-SHM di Area Pagar Laut
- Rudianto Lallo DPR Terima Aduan Keluarga Calon Polwan Lasmini Soal Rekrutmen Polri
- RDPU Kasus Pembacokan di Tasikmalaya, Ketua Komisi III DPR Usir Kuasa Hukum Korban