Puan Ingatkan Hal Ini Kepada Satgas Perlindungan Data, Simak
jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPR RI Puan Maharani mengingatkan Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan Data yang dibuat Pemerintah dapat menyelesaikan masalah kebocoran data dan kejahatan siber secara menyeluruh.
Menurut Puan, kasus kebocoran data bukan hanya dari fenomena Bjorka.
“Kasus kebocoran data sudah banyak terjadi sejak beberapa tahun terakhir. Kami harapkan Satgas Perlindungan Data yang dibentuk Pemerintah dengan melibatkan sejumlah kementerian/lembaga bisa menyelesaikan kasus-kasus kebocoran data secara menyeluruh,” kata Puan, Kamis (15/9/2022).
Perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI mengingtakan Satgas jangan hanya untuk menyelesaikan kebocoran data dari peretas Bjorka, tetapi semuanya.
Seperti diketahui, hacker yang mengatasnamakan Bjorka telah membocorkan data milik sejumlah instansi dan pejabat negara. Mulai dari data yang diklaim dari proses registrasi kartu SIM Card, situs Komisi Pemilihan Umum, hingga surat-menyurat milik Presiden.
“Masalah kebocoran data sebenarnya kan sudah masif terjadi sebelum ini. Masalah kebocoran data juga bukan hanya menyangkut keamanan negara, tetapi juga sudah tidak terhitung lagi data pribadi warga yang dibocorkan,” ucap Puan.
Untuk itu, DPR mendorong agar Satgas Perlindungan Data melakukan investigasi besar-besaran.
Mengingat, kata Puan, data-data masyarakat yang bocor menyangkut identitas pribadi.
Ketua DPR RI Puan Maharani mengingatkan Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan Data yang dibuat Pemerintah untuk memperhatikan hal ini, simak selengkapnya.
- Ingin Judi Online Dipangkas Habis, Sahroni Minta PPATK Jemput Bola
- Raker dengan Komisi V DPR, Menteri Iftitah Sulaiman Paparkan Arah Kebijakan Kementrans
- Berharap Bisa Kembali ke Senayan, Kader Senior PPP Tekankan soal Khitah 1973
- ASN Komdigi Terlibat Judi Online Sudah Teridentifikasi Lama, tetapi Budi Arie Cuek Saja
- Dukung Langkah Prabowo Selamatkan Sritex, Komisi VII DPR Bakal Lakukan Ini
- Bupati Konsel yang Copot Camat Baito Pembela Guru Supriyani Bisa Dipidana, Ini Serius!