Puan: Larangan Ekspor CPO Harus Mampu Menjawab Kelangkaan Minyak Goreng
jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPR RI Puan Maharani mengapresiasi pemerintah yang mengeluarkan kebijakan larangan ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng.
Puan berharap kebijakan ini bisa menjadi solusi terhadap permasalahan minyak goreng selama ini.
“Larangan ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng bertujuan agar dapat memenuhi kebutuhan masyarakat. Kebijakan ini harus dapat menjawab kelangkaan minyak goreng dan juga menstabilkan harga,” kata Puan, Kamis (28/2/2022).
Kebijakan larangan ekspor itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 22 Tahun 2022, yang sifatnya sementara.
Larangan ekspor tersebut mulai berlaku hari ini, Kamis (28/4) mencakup minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO), RBD Palm Oil, RBD Palm Olein dan Used Cooking Oil.
Larangan sementara ekspor juga berlaku atas pengeluaran dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) untuk tujuan ke luar daerah pabean.
Puan menilai aturan ini merupakan kebijakan yang berpihak kepada rakyat.
“Sudah berbulan-bulan masyarakat kesulitan akibat kelangkaan dan mahalnya harga minyak goreng. Maka, sudah menjadi kewajiban Negara memprioritaskan kebutuhan dalam negeri,” ucap perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu.
Ketua DPR RI Puan Maharani mengapresiasi pemerintah yang mengeluarkan kebijakan larangan ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng.
- Usulan untuk DPR: Pendidikan tentang Koperasi Diajarkan Mulai dari Sekolah Dasar
- Simpatisan Gelora Laporkan Mardani PKS ke MKD: Dia Selalu Mengolok-olok
- Komisi III Gelar RDPU Soal Misteri Pembunuhan Perantau Minang di Jakarta Timur
- Ini Kesimpulan Raker Komisi II & Menteri Nusron Wahid soal SHGB-SHM di Area Pagar Laut
- Rudianto Lallo DPR Terima Aduan Keluarga Calon Polwan Lasmini Soal Rekrutmen Polri
- RDPU Kasus Pembacokan di Tasikmalaya, Ketua Komisi III DPR Usir Kuasa Hukum Korban