Puan Maharani Dorong Parlemen Dunia Atasi Dampak Gejolak Ekonomi Global
"Indonesia, dengan semangat gotong royongnya siap berkolaborasi dengan global dalam membangun dunia bersama. Dunia yang lebih baik, dunia yang sejahtera, tenteram dan indah,” lanjutnya.
Puan menambahkan saat ini dunia melakukan berbagai pemulihan sosial dan ekonomi dari dampak pandemi Covid-19.
Kondisi tersebut menempatkan situasi perekonomian domestik membutuhkan respons kebijakan fiskal dan moneter yang dapat mengantisipasi agar pemulihan sosial dan ekonomi dapat terus berlanjut dan menjaga agar kualitas kesejahteraan rakyat tidak menurun.
“Kami juga masih memiliki sejumlah agenda global dalam menuntaskan pembangunan berkelanjutan, yaitu hal-hal yang berkaitan dengan climate change, lingkungan hidup, ekonomi hijau, ketahanan pangan dan energi, serta kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan,” tutur Puan.
Perempuan pertama yang menjabat ketua DPR RI itu menyinggung gejolak ekonomi global dan ketidakpastian yang berlanjut di tahun depan.
Karena itu, kata Puan, agenda pembangunan berkelanjutan membutuhkan respons negara-negara dunia.
Kekuatan parlemen dalam mewakili suara rakyat, menurut Puan, memberikan legitimasi atas upaya pemerintah negara masing-masing dalam menjalankan komitmen kebijakan luar negeri dan kerja sama antarnegara.
Karena itu, multilateralisme disebut sangat dibutuhkan untuk membangun kerja bersama antarnegara yang efektif.
Ketua DPR RI Puan Maharani mendorong parlemen dunia mengatasi dampak gejolak ekonomi global
- Konflik Pulau Rempang, Mafirion DPR: BP Batam Jangan Lepas Tangan, PT. MEG Tak Punya Hak Berpatroli
- Menolak Lupa!: Pentingnya Pilkada Langsung Dalam Kehidupan Demokrasi Bangsa Indonesia
- Terungkap saat RDP di Komisi III, Anak Bos Toko Roti Pernah Bilang Kebal Hukum
- Seleksi PPPK 2024 Tahap 3 Bisa Selamatkan Honorer TMS, Jangan Ada PHK Massal
- Dirut Bank Mandiri Raih Best Financial Leader di Ajang CNBC Indonesia Award 2024, Darmadi Durianto: Membanggakan
- Forkopi Dorong Pemerintah dan DPR Bisa Segera Bahas Revisi UU Perkoperasian