Puan Maharani Sebut Permenaker JHT tidak Sensitif Terhadap Keadaan Masyarakat
Senin, 14 Februari 2022 – 17:45 WIB
Sebelumnya, Menaker Ida Fauziyah merilis aturan baru pencairan dana JHT.
Dalam aturan itu dana JHT baru dapat dicairkan saat pegawai berusia 56 tahun. (mcr8/jpnn)
Ketua DPR Puan Maharani menyebutkan Permenaker JHT tidak sensitif terhadap kondisi masyarakat.
Redaktur : Boy
Reporter : Kenny Kurnia Putra
BERITA TERKAIT
- BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan ke Ahli Waris Kru tvOne yang Meninggal Kecelakaan di Tol Pemalang
- BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Integritas dan Pengelolaan Risiko Demi Cegah Kecurangan
- Ombudsman: Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan Bagi Petani dan Nelayan Sangat Penting
- Usut Kasus Korupsi di Kemenkes, KPK Periksa Dirut PT Bumi Asia Raya
- Penjualan Anjlok, Nissan Terpaksa Pangkas Pekerja dan Kapasitas Produksi
- Wamenaker: Negara Berkomitmen untuk Perjuangkan Kesejahteraan Pekerja